Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Satgas Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Puding Besar, Diduga Libatkan Oknum Polisi

414
×

Satgas Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Puding Besar, Diduga Libatkan Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKA – Praktik peleburan biji timah ilegal kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Bangka. Kali ini, Satuan Tugas (Satgas) berhasil mengungkap aktivitas tersebut di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Puding Besar, dalam operasi yang digelar pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (3/4/2026).

Pengungkapan ini tak hanya menyeret para pekerja lapangan, tetapi juga mengindikasikan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam jaringan distribusi timah ilegal tersebut.

Example 300x600

Kronologi Penertiban

Operasi dimulai sekitar pukul 23.30 WIB, saat tim Satgas menyasar lokasi yang berada di tengah areal perkebunan sawit. Di lokasi, petugas mendapati aktivitas peleburan sedang berlangsung.

‎Sebanyak lima pekerja langsung diamankan di tempat, masing-masing:

‎- Joko (22)

‎- Warnita (33)

‎- Toni (23)

‎- Dartam (21)

– Heri (26)

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para pekerja menerima upah Rp7.000 per kilogram dengan target produksi sekitar 10 balok timah per hari. Setiap balok diperkirakan memiliki berat sekitar 33 kilogram.

Modus Operasional dan Dugaan Keterlibatan Oknum

‎Hasil pendalaman di lapangan mengungkap bahwa lahan tempat aktivitas ilegal tersebut berlangsung merupakan milik seorang warga berinisial Roni (42), warga Puding Besar.

‎Namun, aktivitas peleburan ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka EF yang diketahui menjabat sebagai Kanit Intelkam di salah satu Polsek jajaran Polres Bangka.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bahan baku berupa pasir timah diduga disuplai melalui jaringan kolektor berinisial AJ dan SU, serta difasilitasi oleh oknum tersebut.

“Setelah dilebur, timah balok langsung dikirim ke kediaman yang bersangkutan di Sungailiat untuk selanjutnya didistribusikan kembali menggunakan kurir,” ungkap sumber di lapangan saat proses pemeriksaan berlangsung.

Aktivitas ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua bulan sejak Februari 2026. Dalam sepekan, proses peleburan dilakukan hingga tiga kali, dengan total bahan baku mencapai sekitar 510 kilogram pasir timah setiap sesi.

Foto : Barang Bukti di Lokasi Peleburan Balok Timah (Dok. Red)

Barang Bukti Diamankan

‎Dari hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

‎Di lokasi peleburan:

‎- 9 batang balok timah dengan total berat sekitar 297 kg

– 4 unit blower

‎- 4 tungku pembakaran

‎- Tumpukan arang dan peralatan peleburan

‎- 1 unit mobil Kijang bak terbuka BN 9271 BK

Di kediaman Bripka EF di Sungailiat:

– 33 batang balok timah

– 4 kampil timah kering

– 5 unit blower

– 1 unit timbangan

‎Seluruh barang bukti kini telah diamankan di GBT Sungailiat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Sorotan Publik

‎Para pekerja yang diamankan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan. Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum anggota Polri menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan kode etik kepolisian.

Kasus ini kembali membuka fakta bahwa praktik ilegal di sektor pertimahan masih melibatkan jaringan yang cukup terstruktur, termasuk dugaan keterlibatan aparat.

Pernyataan Lembaga Mabesbara Bangka Belitung

Sekretaris Lembaga Mabesbara Bangka Belitung, Een, angkat bicara terkait temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.

‎“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah menyentuh persoalan integritas aparat. Kami mendesak agar dilakukan penindakan tegas dan transparan terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk jika benar ada oknum anggota Polri di dalamnya,” tegas Een.

‎Ia juga menambahkan bahwa praktik peleburan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum.

‎“Lembaga Mabesbara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya dalam menindak dugaan keterlibatan oknum internal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring pendalaman terhadap jaringan distribusi timah ilegal yang lebih luas di wilayah Bangka Belitung.

‎(E/V)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *