Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlines

Diduga Beroperasi Tanpa Kejelasan Legalitas, Smelter di Air Mesu Kembali Aktif Pasca Pencabutan IUP

427
×

Diduga Beroperasi Tanpa Kejelasan Legalitas, Smelter di Air Mesu Kembali Aktif Pasca Pencabutan IUP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangka Tengah – Aktivitas smelter pemurnian pasir timah di Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali terpantau beroperasi. Padahal, fasilitas tersebut sebelumnya diketahui sempat berhenti beroperasi pada tahun 2022 menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pihak kementerian.

‎Berdasarkan pantauan langsung awak media Journalcyber-online, terlihat adanya aktivitas produksi di dalam area smelter, ditandai dengan kepulan asap serta suara mesin yang beroperasi. Selain itu, tercium aroma khas proses pemurnian timah yang mengindikasikan kegiatan peleburan dan pencetakan balok timah sedang berlangsung. Jumat sore (27/03/2026).

Example 300x600

‎Di lokasi, tidak ditemukan papan nama atau identitas perusahaan yang lazimnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Kondisi ini menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas operasional smelter tersebut.

Seorang petugas keamanan di lokasi, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa aktivitas produksi telah kembali berjalan dan melibatkan pihak mitra.

“Kegiatan sudah berjalan lagi. Setiap hari ada produksi, tapi yang bekerja sekarang mitra. Dulu sempat berhenti karena IUP dicabut,” ujarnya singkat.

Foto : (Dok. Red)

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa smelter tersebut berkaitan dengan PT Bangka Prima Tin (BPT), yang tercatat memiliki IUP di wilayah laut Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dengan luas sekitar 498 hektare. Namun, hingga saat ini belum diperoleh kejelasan apakah izin tersebut masih berlaku atau dalam status lain pasca pencabutan sebelumnya.

‎Perbedaan antara lokasi IUP yang berada di wilayah laut dengan aktivitas pemurnian di darat menjadi hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang. Selain itu, keterlibatan pihak mitra dalam operasional juga perlu dikaji dari aspek perizinan dan ketentuan yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media Journalcyber-online masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Bangka Prima Tin, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi.

‎Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan informasi awal yang diperoleh, serta akan terus dikembangkan sesuai dengan data dan konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait, guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

‎(E/V)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *