Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlines

Dalih “Satu Atap” Dipakai, TK Swasta di Lingkungan SD Negeri 14 Sungailiat Disorot, Legalitas Aset Dipertanyakan

44
×

Dalih “Satu Atap” Dipakai, TK Swasta di Lingkungan SD Negeri 14 Sungailiat Disorot, Legalitas Aset Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sungailiat – Keberadaan taman kanak-kanak swasta di dalam lingkungan SD Negeri 14 Sungailiat kembali menuai sorotan. Selain diduga memanfaatkan fasilitas sekolah negeri, fakta terbaru menunjukkan bahwa legalitas operasional TK tersebut tidak serta-merta melegitimasi penggunaan aset pemerintah daerah.

 

Example 300x600

Dari hasil penelusuran lapangan, TK Pesona Ananda Rambak diketahui berada dalam satu kawasan dengan SD negeri tersebut, menggunakan akses, halaman, dan fasilitas yang sama.

 

Legal Secara Sekolah, Tapi Bukan Aset

 

Berdasarkan penelusuran data resmi Kementerian Pendidikan, TK Pesona Ananda Rambak memang memiliki legalitas sebagai satuan pendidikan.

 

Status: Swasta

Tahun berdiri: 2020

Memiliki izin operasional resmi dari pemerintah daerah

 

Namun, fakta penting yang sering luput adalah:

 

Legalitas sekolah tidak otomatis berarti legal menggunakan aset negara

 

Dokumen Kemendikdasmen hanya mengatur:

 

Status pendirian sekolah

Izin operasional pendidikan

 

Bukan:

 

Hak penggunaan lahan milik pemerintah

Hak penggunaan fasilitas sekolah negeri

 

Pengakuan Dinas: Sewa Baru Diproses

 

Pada 07 April 2026 Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Ibu Vini kepada wartawan  menjelaskan:

 

“Untuk memenuhi program sekolah satu atap”

 

Dan:

 

“Terkait sewa sedang dalam proses, karena baru tahun ini kami diminta proses oleh bidang aset”

 

Pernyataan ini justru menjadi titik krusial.

 

Jika sewa baru diproses sekarang (2026), maka muncul pertanyaan besar:

 

Bagaimana status penggunaan sejak 2020?

Apakah selama ini ada perjanjian resmi?

Apakah ada kontribusi ke kas daerah?

 

Dalih “Sekolah Satu Atap” Dinilai Tidak Tepat

 

Program “sekolah satu atap” umumnya diterapkan antar sekolah negeri dalam satu sistem, seperti SD dan SMP.

 

Namun dalam kasus ini:

 

TK = swasta (yayasan)

SDN = aset pemerintah daerah

 

Artinya:

Program tersebut tidak bisa menjadi dasar otomatis penggunaan aset negara oleh pihak swasta

 

Potensi Pelanggaran Pengelolaan Aset Daerah

 

Mengacu pada aturan pengelolaan Barang Milik Daerah:

 

Setiap pemanfaatan aset oleh pihak lain wajib:

 

Izin kepala daerah

Perjanjian resmi (sewa/pinjam pakai)

Kejelasan kontribusi

 

Jika tidak dipenuhi:

Berpotensi terjadi pelanggaran administrasi aset daerah

 

Indikasi Dugaan Penyimpangan

 

Dari rangkaian fakta, muncul sejumlah dugaan kuat:

 

1. Pemanfaatan Aset Tanpa Dasar Hukum (Sebelumnya)

 

Karena:

 

TK berdiri sejak 2020

Sewa baru diproses 2026

 

Indikasi penggunaan fasilitas tanpa legalitas formal selama beberapa tahun

 

2. Potensi Kerugian Keuangan Daerah

 

Jika:

 

Tidak ada sewa sebelumnya

 

Maka:

 

Tidak ada pemasukan ke kas daerah

 

3. Pembenaran Belakangan (Post-Facto Legalization)

 

Langkah memproses sewa sekarang dinilai sebagai:

Upaya “merapikan administrasi” setelah praktik berjalan lama

 

4. Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah

 

Karena:

 

Penggunaan aset berlangsung bertahun-tahun

Baru ditertibkan setelah muncul perhatian

 

Perlu Audit dan Transparansi

 

Sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah untuk:

 

Melakukan audit penggunaan aset di SDN 14

Membuka dokumen kerja sama ke publik

Menghitung potensi kerugian daerah

Menelusuri kemungkinan konflik kepentingan

 

Kasus TK swasta di dalam lingkungan SD Negeri 14 Sungailiat bukan sekadar persoalan pendidikan, tetapi menyangkut tata kelola aset negara.

 

Fakta bahwa:

 

Sekolah legal (berdasarkan Kemendikdasmen)

Tapi penggunaan aset belum jelas selama bertahun-tahun

 

Menunjukkan adanya potensi persoalan serius dalam administrasi dan pengawasan.

 

Publik kini menunggu transparansi penuh dari pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pemanfaatan aset milik negara.

 

Sumber referensi:

https://file.data.kemendikdasmen.go.id/sk/114183-148497368-1690921082.pdf

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *