Sungailiat – Keberadaan taman kanak-kanak swasta di dalam lingkungan SD Negeri 14 Sungailiat kembali menuai sorotan. Selain diduga memanfaatkan fasilitas sekolah negeri, fakta terbaru menunjukkan bahwa legalitas operasional TK tersebut tidak serta-merta melegitimasi penggunaan aset pemerintah daerah.
Dari hasil penelusuran lapangan, TK Pesona Ananda Rambak diketahui berada dalam satu kawasan dengan SD negeri tersebut, menggunakan akses, halaman, dan fasilitas yang sama.
Legal Secara Sekolah, Tapi Bukan Aset
Berdasarkan penelusuran data resmi Kementerian Pendidikan, TK Pesona Ananda Rambak memang memiliki legalitas sebagai satuan pendidikan.
Status: Swasta
Tahun berdiri: 2020
Memiliki izin operasional resmi dari pemerintah daerah
Namun, fakta penting yang sering luput adalah:
Legalitas sekolah tidak otomatis berarti legal menggunakan aset negara
Dokumen Kemendikdasmen hanya mengatur:
Status pendirian sekolah
Izin operasional pendidikan
Bukan:
Hak penggunaan lahan milik pemerintah
Hak penggunaan fasilitas sekolah negeri
Pengakuan Dinas: Sewa Baru Diproses
Pada 07 April 2026 Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Ibu Vini kepada wartawan menjelaskan:
“Untuk memenuhi program sekolah satu atap”
Dan:
“Terkait sewa sedang dalam proses, karena baru tahun ini kami diminta proses oleh bidang aset”
Pernyataan ini justru menjadi titik krusial.
Jika sewa baru diproses sekarang (2026), maka muncul pertanyaan besar:
Bagaimana status penggunaan sejak 2020?
Apakah selama ini ada perjanjian resmi?
Apakah ada kontribusi ke kas daerah?
Dalih “Sekolah Satu Atap” Dinilai Tidak Tepat
Program “sekolah satu atap” umumnya diterapkan antar sekolah negeri dalam satu sistem, seperti SD dan SMP.
Namun dalam kasus ini:
TK = swasta (yayasan)
SDN = aset pemerintah daerah
Artinya:
Program tersebut tidak bisa menjadi dasar otomatis penggunaan aset negara oleh pihak swasta
Potensi Pelanggaran Pengelolaan Aset Daerah
Mengacu pada aturan pengelolaan Barang Milik Daerah:
Setiap pemanfaatan aset oleh pihak lain wajib:
Izin kepala daerah
Perjanjian resmi (sewa/pinjam pakai)
Kejelasan kontribusi
Jika tidak dipenuhi:
Berpotensi terjadi pelanggaran administrasi aset daerah
Indikasi Dugaan Penyimpangan
Dari rangkaian fakta, muncul sejumlah dugaan kuat:
1. Pemanfaatan Aset Tanpa Dasar Hukum (Sebelumnya)
Karena:
TK berdiri sejak 2020
Sewa baru diproses 2026
Indikasi penggunaan fasilitas tanpa legalitas formal selama beberapa tahun
2. Potensi Kerugian Keuangan Daerah
Jika:
Tidak ada sewa sebelumnya
Maka:
Tidak ada pemasukan ke kas daerah
3. Pembenaran Belakangan (Post-Facto Legalization)
Langkah memproses sewa sekarang dinilai sebagai:
Upaya “merapikan administrasi” setelah praktik berjalan lama
4. Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah
Karena:
Penggunaan aset berlangsung bertahun-tahun
Baru ditertibkan setelah muncul perhatian
Perlu Audit dan Transparansi
Sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah untuk:
Melakukan audit penggunaan aset di SDN 14
Membuka dokumen kerja sama ke publik
Menghitung potensi kerugian daerah
Menelusuri kemungkinan konflik kepentingan
Kasus TK swasta di dalam lingkungan SD Negeri 14 Sungailiat bukan sekadar persoalan pendidikan, tetapi menyangkut tata kelola aset negara.
Fakta bahwa:
Sekolah legal (berdasarkan Kemendikdasmen)
Tapi penggunaan aset belum jelas selama bertahun-tahun
Menunjukkan adanya potensi persoalan serius dalam administrasi dan pengawasan.
Publik kini menunggu transparansi penuh dari pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pemanfaatan aset milik negara.
Sumber referensi:
https://file.data.kemendikdasmen.go.id/sk/114183-148497368-1690921082.pdf


















