Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Puluhan Ponton Tambang Ilegal Kembali Beroperasi di Pantai Rambak, Diduga Ada Koordinasi dan Pungutan Mingguan

513
×

Puluhan Ponton Tambang Ilegal Kembali Beroperasi di Pantai Rambak, Diduga Ada Koordinasi dan Pungutan Mingguan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sungailiat, Bangka – Aktivitas penambangan timah inkonvensional kembali marak di kawasan Pantai Rambak, tepatnya di belakang area tambak udang, Meski berulang kali menjadi sorotan, kegiatan yang diduga ilegal ini kembali berjalan dengan skala cukup besar, melibatkan puluhan unit ponton jenis Sebuh. Rabu siang (08/04/2026).

‎Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sedikitnya sekitar 30 unit ponton terlihat aktif melakukan penambangan di perairan tersebut. Aktivitas berlangsung saat kondisi air laut surut, memanfaatkan waktu untuk mengeruk pasir timah dari dasar laut.

Example 300x600

Selain ponton yang telah beroperasi, sejumlah unit lainnya tampak masih dalam tahap perakitan dan persiapan untuk segera ikut beroperasi.

‎Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya sistem yang terorganisir di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Para penambang tampak tidak menunjukkan kekhawatiran terhadap potensi penindakan hukum, sehingga menimbulkan spekulasi adanya dukungan atau “beking” dari pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.

‎Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi menyebutkan adanya pungutan rutin yang dibebankan kepada setiap penambang. Besaran pungutan tersebut mencapai Rp250 ribu per minggu untuk setiap unit ponton. Pungutan ini disebut sebagai “uang koordinasi” yang dikumpulkan oleh sejumlah oknum yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan.

Salah satu penambang yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berjalan selama kurang lebih satu minggu dan terus berkembang.

‎“Iya, saat ini sudah berjalan satu minggu. Ponton masih terus bertambah, sekarang sudah 30 unit. Ada uang mingguan sebesar Rp250 ribu untuk koordinasi, sedangkan hasil timahnya kami jual bebas,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan penambang lainnya yang menyebut adanya beberapa nama yang dianggap sebagai pengatur atau penghubung aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Mereka disebut berperan dalam mengkoordinasikan para penambang untuk bekerja di area Pantai Rambak.

Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti aliran dana dari pungutan tersebut serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasilnya.

Aktivitas tambang inkonvensional di wilayah pesisir seperti ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan ekosistem laut, meningkatnya kekeruhan air, hingga terganggunya habitat biota laut menjadi ancaman nyata yang dapat berdampak jangka panjang.

‎Selain itu, keberadaan tambang ilegal juga berisiko memicu konflik sosial, terutama dengan nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Tumpang tindih kepentingan antara penambang dan nelayan kerap berujung pada ketegangan di lapangan.

Menyikapi kondisi ini, masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar aparatur penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penertiban secara tegas dan menyeluruh. Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga stabilitas sosial di kawasan pesisir.

‎Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi di lapangan, termasuk aparat penegak hukum setempat, guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.

(TIM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *