Bangka Belitung – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penampungan dan penyetoran pasir timah yang disebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat. Selasa (16/06).
Melalui keterangan yang disampaikan kepada media, pihak terkait menegaskan bahwa pasir timah yang dikelola dan disalurkan ke PT Timah berasal dari wilayah yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan.
”Kami menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut pasir timah yang kami kelola berasal dari aktivitas ilegal tidak benar. Material yang disalurkan merupakan timah yang berasal dari wilayah yang memiliki dasar legalitas dan masuk dalam jalur kemitraan yang sah,” ujar perwakilan pihak terkait.
Mereka menilai sejumlah informasi yang beredar belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan belum didukung hasil pemeriksaan maupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.
Menurut pihak terkait, seluruh aktivitas yang dijalankan selama ini dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka menyayangkan munculnya tuduhan yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, kami berharap setiap informasi yang dipublikasikan dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan,” lanjutnya.
Pihak terkait juga membantah adanya tuduhan mengenai pengendalian aktivitas penambangan ilegal maupun praktik-praktik lain yang bertentangan dengan hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, mereka menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang guna memastikan seluruh aktivitas yang dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
”Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Apabila diperlukan, kami siap memberikan keterangan maupun data yang dibutuhkan oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya hasil penyelidikan maupun keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sampai saat ini, pihak terkait menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan hak jawab guna meluruskan informasi yang berkembang serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
(Team)


















