BANGKA – Aktivitas penggorengan dan penampungan pasir timah yang diduga ilegal di kawasan Puhin, Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, menjadi perhatian publik setelah keberadaannya disebut beroperasi secara tertutup di area perkebunan sawit.
Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media di lapangan, lokasi tersebut berada cukup jauh dari permukiman warga dan disebut-sebut sengaja dipilih agar aktivitas tidak mudah terpantau. Selasa sore (12/05/26).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, usaha penampungan dan penggorengan pasir timah tersebut diduga milik seorang warga Desa Air Duren bernama Kiwik. Lokasi penampungan disebut berada tidak jauh dari tempat tinggal yang bersangkutan.
Menurut sejumlah sumber di lapangan, pasir timah yang ditampung berasal dari aktivitas tambang inkonvensional (TI) di beberapa titik di wilayah Bangka. Setelah terkumpul, material tersebut diduga diproses melalui penggorengan sebelum kembali dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi.
Saat ditemui wartawan, Kiwik mengakui dirinya membeli pasir timah dari para penambang. Ia menyebut aktivitas tersebut mulai ramai ketika aktivitas tambang di kawasan Kepala Burung masih berlangsung.
“Sewaktu tambang timah di Kepala Burung beroperasi, penjual timah ramai di sini. Kini penjual sepi semenjak penambangan dipindahkan ke PT THEP Merawang,” ujarnya kepada wartawan.
Dari pantauan di lapangan, transaksi jual beli pasir timah diduga masih berlangsung. Harga pembelian disebut bervariasi, berkisar antara Rp170 ribu hingga Rp190 ribu per kilogram tergantung kualitas material yang dijual oleh para penambang.
Aktivitas pembelian disebut dilakukan di area belakang rumah yang bersangkutan. Sejumlah warga mengaku mengetahui adanya aktivitas tersebut, namun enggan memberikan komentar lebih jauh.
Keberadaan penampungan dan penggorengan pasir timah tanpa izin dinilai dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran hukum, potensi kerusakan lingkungan, hingga persoalan tata niaga mineral yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan, pengolahan, hingga perdagangan mineral timah di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Selain itu, aktivitas pengolahan dan penampungan hasil tambang tanpa dokumen yang sah juga berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila terbukti berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), pemerintah desa, maupun instansi berwenang di sektor pertambangan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Redaksi media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(EN)


















