Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlines

MABESBARA Babel Soroti Realisasi Anggaran Setda Bangka Tengah 2026, Pertanyakan Status dan Masa Kerja Jasa Tenaga

32
×

MABESBARA Babel Soroti Realisasi Anggaran Setda Bangka Tengah 2026, Pertanyakan Status dan Masa Kerja Jasa Tenaga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Bangka Tengah — Realisasi anggaran Tahun 2026 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah hingga 11 Mei 2026 kembali menjadi perhatian publik. Selain besarnya belanja konsumsi dan jamuan tamu, sorotan kini mengarah pada belanja jasa tenaga yang nilainya mencapai sekitar Rp610 juta hanya dalam beberapa bulan awal tahun.

Example 300x600

 

Dalam data realisasi tersebut tercatat berbagai paket jasa tenaga, mulai dari:

 

* tenaga pelayanan umum,

* tenaga kebersihan,

* tenaga rumah tangga Wakil Kepala Daerah (WKDH),

* tenaga kebersihan Kepala Daerah (KDH),

* tenaga supir,

* hingga tenaga keamanan.

 

Menariknya, sebagian besar paket jasa tenaga memiliki nilai hampir seragam yakni Rp27.220.000.

 

Beberapa nama penyedia yang tercatat antara lain:

 

* Nispu Kamariah,

* Juan Eklesia,

* Sastra Pratama,

* Yogi Apriandi,

* Ega Purwati,

* Nurhasanah,

* hingga sejumlah nama lainnya.

 

Sementara jasa tenaga supir dan pelayanan khusus pimpinan memiliki nilai lebih tinggi, seperti:

 

* Muhamad Ravly Hamdani Rp52.420.000;

* Tarimin Rp47.020.000;

* Meliyani Rp47.020.000;

* Desfa Ramadhan Rp35.280.000.

 

Ketua MABESBARA Bangka Belitung, Edi Muslim, mempertanyakan secara terbuka mekanisme pengadaan jasa tenaga tersebut.

 

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas:

 

* status para tenaga tersebut,

* masa kerja kontraknya,

* serta dasar penganggarannya.

 

“Kami mempertanyakan ini tenaga seperti apa statusnya. Apakah mereka masuk kategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), tenaga honorer, outsourcing, atau pegawai kontrak daerah,” ujar Edi Muslim. Senin (11/05/2026)

 

Ia menilai penjelasan tersebut penting karena penggunaan mekanisme pengadaan untuk jasa tenaga sering kali menjadi perdebatan dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

“Kalau menggunakan skema pengadaan jasa, maka harus jelas output pekerjaannya, masa kontraknya, dan dasar pembayarannya. Jangan sampai pola pengadaan dipakai untuk menyamarkan tenaga honorer,” katanya.

 

MABESBARA Babel juga mempertanyakan apakah nilai yang tercantum dalam realisasi anggaran tersebut merupakan:

 

* pembayaran tahunan,

* per semester,

* atau hanya beberapa bulan kerja.

 

Karena menurut Edi Muslim, apabila nilai Rp27.220.000 tersebut merupakan kontrak tahunan, maka nominal bulanan masih dapat dianggap relatif wajar untuk tenaga pelayanan umum atau kebersihan.

 

Namun jika nilai tersebut hanya untuk beberapa bulan kerja, maka publik dinilai berhak mempertanyakan kewajaran penganggarannya.

 

“Kalau kontraknya setahun mungkin masih realistis. Tapi kalau itu hanya beberapa bulan, tentu harus dijelaskan dasar penghitungannya,” tegasnya.

 

Selain itu, MABESBARA juga meminta kejelasan terkait mekanisme seleksi tenaga tersebut.

 

“Apakah perekrutannya terbuka? Apakah ada evaluasi kerja? Atau hanya penunjukan nama-nama tertentu setiap tahun? Ini penting agar tidak muncul dugaan tenaga titipan atau formalitas administrasi,” ujarnya.

 

Sorotan lain juga tertuju pada pola nilai yang hampir identik di banyak paket jasa tenaga.

 

Menurut MABESBARA, kondisi tersebut dapat mengindikasikan penggunaan standar honor tertentu, namun tetap perlu diverifikasi apakah sudah sesuai dengan:

 

* Standar Satuan Harga (SSH),

* Analisa Standar Belanja (ASB),

* serta kebutuhan riil organisasi perangkat daerah.

 

Selain sektor jasa tenaga, MABESBARA Babel juga kembali menyoroti tingginya belanja konsumsi dan natura.

 

Penyedia BURAQ tercatat memperoleh sejumlah paket besar seperti:

 

* Belanja Natura dan Pakan-Natura Rp257.502.720;

* Belanja Natura dan Pakan-Natura Rp218.231.035;

* Belanja Jamuan Tamu Rp203.639.000;

* serta beberapa paket konsumsi lainnya.

 

Sementara Maharani Irvan Pratama juga muncul berulang dalam berbagai paket makanan dan minuman rapat maupun jamuan tamu.

 

Edi Muslim meminta:

 

* Inspektorat,

* APIP,

* Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

* hingga aparat penegak hukum,

untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap realisasi anggaran tersebut.

 

Menurutnya, audit tidak cukup hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga harus memastikan:

 

* tenaga yang dianggarkan benar-benar bekerja,

* durasi kontrak sesuai pembayaran,

* kegiatan konsumsi benar-benar dilaksanakan,

* dan seluruh pengeluaran sesuai kebutuhan nyata pemerintahan.

 

“Kami tidak menuduh ada pelanggaran hukum, tetapi penggunaan uang negara harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutup Edi Muslim.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan atas realisasi anggaran jasa tenaga dan belanja operasional tahun 2026 tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *