Pangkalpinang — DPW Lembaga MABESBARA Bangka Belitung menyoroti pola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang yang menggunakan metode e-purchasing melalui e-Katalog pemerintah. Sorotan tersebut terutama tertuju pada banyaknya paket pengadaan yang dimenangkan oleh penyedia berbentuk usaha perorangan.
Ketua MABESBARA Bangka Belitung, Edi Muslim, menilai pola pengadaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga auditor negara karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Secara aturan memang penyedia perorangan diperbolehkan mengikuti e-purchasing. Namun ketika ada penyedia perorangan yang memperoleh puluhan paket dalam satu OPD, tentu publik berhak bertanya bagaimana mekanisme pemilihannya dan apakah prinsip persaingan sehat benar-benar berjalan,” ujar Edi Muslim dalam keterangannya. (08/05/2026)
Berdasarkan hasil analisa lembaga tersebut terhadap data pengadaan yang tayang pada sistem e-Katalog dan realisasi pengadaan pemerintah, salah satu penyedia atas nama Budi Suhardian tercatat memperoleh sekitar 28 paket pengadaan pada tahun 2025 di lingkungan DLH Kota Pangkalpinang.
Salah satu paket dengan nilai cukup besar yakni Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Perabot Kantor Sub Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp71.230.000.
Tidak hanya itu, pada tahun anggaran 2026 nama penyedia yang sama kembali tercatat memperoleh paket Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Perabot Kantor Sub Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengumpulan Sampah DLH senilai Rp31.357.500.
Selain nama tersebut, MABESBARA juga menyoroti penyedia perorangan lainnya atas nama Siti Maemunah yang memperoleh beberapa paket pengadaan di DLH Pangkalpinang Tahun 2026, di antaranya:
* Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Perabot Kantor Sub Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengumpulan Sampah senilai Rp22.550.000;
* serta Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Sub Kegiatan Pengelolaan Pengaduan Permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Tingkat Kabupaten/Kota senilai Rp8.200.125.
Menurut Edi Muslim, yang menjadi perhatian lembaganya bukan semata besar kecilnya nilai paket, melainkan pola pengadaan yang dinilai cenderung berulang pada penyedia tertentu dengan bentuk usaha perorangan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana kapasitas usaha perorangan tersebut dalam memenuhi pengadaan barang pemerintah. Apakah sudah dilakukan verifikasi secara mendalam, bagaimana mekanisme penentuan penyedianya, dan apakah ada penyedia lain yang ikut bersaing,” katanya.
Ia menjelaskan, e-purchasing memang bertujuan mempercepat proses belanja pemerintah dan memberi ruang bagi UMKM. Namun dalam praktiknya, metode tersebut juga dinilai rawan menimbulkan dominasi vendor tertentu apabila tidak disertai pengawasan ketat.
“Jangan sampai e-purchasing justru menjadi ruang yang minim kompetisi dan memunculkan vendor-vendor langganan dalam satu dinas tertentu,” tegasnya.
Atas dasar itu, MABESBARA Bangka Belitung meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparat Penegak Hukum melakukan audit dan penelusuran terhadap pola pengadaan di DLH Kota Pangkalpinang.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan:
* proses pemilihan penyedia berjalan sesuai aturan,
* tidak terjadi konflik kepentingan,
* serta seluruh pengadaan benar-benar mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Meski demikian, Edi Muslim menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut. Analisa yang dilakukan MABESBARA disebut masih berada dalam koridor pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun karena ini menyangkut uang negara, maka pengawasan publik wajib dilakukan agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang disampaikan MABESBARA Bangka Belitung. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


















