Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Uncategorized

MABESBARA Babel Kembali Soroti Pengadaan DLH Pangkalpinang, Deretan Penyedia Perorangan Muncul dalam Realisasi E-Katalog 2026

67
×

MABESBARA Babel Kembali Soroti Pengadaan DLH Pangkalpinang, Deretan Penyedia Perorangan Muncul dalam Realisasi E-Katalog 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Pangkalpinang — Sorotan terhadap pola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang kembali mencuat. Setelah sebelumnya Lembaga MABESBARA Bangka Belitung menyoroti dominasi penyedia perorangan dalam pengadaan tahun 2025, kini data realisasi anggaran tahun 2026 per 11 Mei kembali memperlihatkan pola serupa melalui metode e-purchasing menggunakan E-Katalog versi 6.

Example 300x600

 

Ketua MABESBARA Bangka Belitung, Edi Muslim, menilai pola pengadaan tersebut patut mendapat perhatian serius karena banyak paket pengadaan kembali diberikan kepada penyedia berbentuk usaha perorangan.

 

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya nilai paketnya, tetapi pola pengadaannya. Dalam data realisasi 2026 ini terlihat banyak penyedia perorangan yang berulang kali muncul dalam berbagai belanja kegiatan DLH Pangkalpinang,” ujar Edi Muslim.

 

Berdasarkan data realisasi anggaran 2026 per 11 Mei 2026, sejumlah nama penyedia perorangan tercatat memperoleh paket pengadaan melalui e-purchasing, di antaranya:

 

* SUWANTO

Belanja Bahan-Bahan Kimia Sub Kegiatan Pengelolaan Kebun Raya senilai Rp2.097.900.

 

* NEBY ANDIKA

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Komputer Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor senilai Rp582.750.

 

* MUHAMMAD AGUS IRFANDI

Belanja Makanan dan Minuman Rapat Sub Kegiatan Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup terhadap Media Tanah, Air, Udara dan Laut senilai Rp300.000.

 

* ISNANTU ILMAN

Belanja Makanan dan Minuman Rapat Sub Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota senilai Rp2.304.000.

 

* ISNANTU ILMAN

Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Sub Kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan senilai Rp15.048.000 dan Rp2.772.000.

 

* ISNANTU ILMAN

Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH senilai Rp330.000.

 

* NEBY ANDIKA

Belanja Bahan Cetak dan Penggandaan senilai Rp2.272.170 dan Rp4.055.219.

 

* NEBY ANDIKA

Belanja Kertas dan Cover Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor senilai Rp3.961.035.

 

* BUDI SUHARDIAN

Belanja Perabot Kantor Sub Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengumpulan Sampah DLH senilai Rp31.357.500.

 

* BUDI SUHARDIAN

Belanja Bahan-Bahan Lainnya Sub Kegiatan Pengelolaan Kebun Raya senilai Rp2.997.000.

 

* SITI MAEMUNAH

Belanja Perabot Kantor Sub Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengumpulan Sampah DLH senilai Rp22.550.000.

 

* SITI MAEMUNAH

Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Sub Kegiatan Pengelolaan Pengaduan Permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Tingkat Kabupaten/Kota senilai Rp8.200.125.

 

MABESBARA menilai pola tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan penyedia usaha perorangan secara dominan dalam pengadaan DLH Pangkalpinang.

 

Menurut Edi Muslim, secara regulasi penyedia perorangan memang diperbolehkan mengikuti pengadaan pemerintah, terutama dalam mendukung pelaku UMKM melalui e-Katalog. Namun, jika satu atau beberapa nama penyedia terus muncul dalam berbagai paket, maka publik berhak mempertanyakan mekanisme pemilihannya.

 

“Kami mempertanyakan bagaimana proses survei pasar dilakukan, bagaimana pembanding harga ditentukan, apakah ada penyedia lain yang ikut dipertimbangkan, serta sejauh mana kapasitas usaha perorangan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah,” katanya.

 

Ia juga menyoroti metode e-purchasing yang dinilai rawan menimbulkan pola vendor berulang apabila pengawasan internal tidak berjalan optimal.

 

“E-purchasing memang cepat dan praktis, tetapi jangan sampai justru menciptakan ketergantungan terhadap vendor tertentu. Ini yang harus diawasi,” tegasnya.

 

Selain itu, MABESBARA Babel meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum melakukan audit dan evaluasi terhadap pola pengadaan di DLH Kota Pangkalpinang.

 

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan:

 

* seluruh proses berjalan sesuai regulasi,

* tidak terjadi konflik kepentingan,

* pengadaan dilakukan secara kompetitif,

* serta kualitas barang dan jasa sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

 

“Karena ini menggunakan anggaran negara, maka pengawasan publik wajib dilakukan. Kami tidak menuduh ada pelanggaran, tetapi pola pengadaan seperti ini sangat layak untuk diaudit agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Edi Muslim.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *