BANGKA – Aksi masyarakat delapan desa terhadap PT Gunung Maras Lestari (PT GML) memasuki hari kedua dengan tuntutan yang semakin tegas. Jum’at (10/07/26).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terzolimi (ALMASTER) Bangka menegaskan bahwa pembahasan mengenai skema plasma ke depan tidak dapat dilakukan sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban plasma yang dinilai belum dipenuhi sejak awal beroperasi.
Sikap tersebut muncul menyusul beredarnya Surat Komitmen PT Gunung Maras Lestari Nomor 01/Juli 2026 tertanggal 10 Juli 2026, yang ditandatangani Direktur Wong Tet Look.
Dalam surat itu, perusahaan menyatakan komitmen menyediakan Plasma Inti sebesar 20 persen dari luas HGU yang akan dialokasikan kepada delapan desa, yakni Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.
Namun, bagi masyarakat, surat komitmen tersebut belum menjawab persoalan utama yang telah lama diperjuangkan.
Masyarakat juga menunjukkan dokumen lama berupa izin prinsip lokasi tahun 1998 yang menyebut pola pengembangan perkebunan kelapa sawit dilakukan dengan sistem inti-plasma.
Dokumen tersebut dinilai menjadi salah satu dasar historis bahwa kewajiban pembangunan plasma telah melekat sejak awal pengembangan perkebunan.
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan keberatan apabila pembahasan hanya difokuskan pada skema plasma baru, termasuk pembicaraan mengenai nilai kompensasi atau pembayaran yang disebut mencapai Rp5 miliar per desa per tahun.
Menurut mereka, prioritas utama adalah menyelesaikan hak plasma yang menjadi tuntutan masyarakat selama bertahun-tahun, sebagaimana telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 3 Juli.
Tokoh ALMASTER Desa Sempan, Ferry, menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin hak lama diabaikan hanya karena adanya tawaran program baru.
“Masyarakat delapan desa tetap berpegang pada hasil RDP tanggal 3 Juli. Yang kami perjuangkan adalah penyelesaian hak plasma yang sudah lama menjadi kewajiban perusahaan. Jangan sampai pembahasan plasma ke depan justru mengaburkan penyelesaian plasma yang menjadi hak masyarakat sejak awal.”
Sementara itu, Tokoh ALMASTER Desa Dalil, Bung Herry, menyatakan dirinya tidak menyetujui kedatangan Bupati Bangka apabila agenda yang dibahas hanya berkaitan dengan skema pembayaran plasma ke depan.
”Kami tidak menolak pemerintah, tetapi kami berharap pembahasannya sesuai hasil RDP 3 Juli. Jangan langsung membicarakan pembayaran Rp5 miliar per desa per tahun untuk plasma ke depan, sementara hak plasma ke belakang belum diselesaikan. Itu yang menjadi tuntutan utama masyarakat.”
Menurut ALMASTER, perjuangan masyarakat bukan semata persoalan nilai ekonomi, melainkan kepastian perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang telah menjadi bagian dari perizinan dan komitmen pengembangan perkebunan sejak awal.
Hingga berita ini disusun, aksi masyarakat delapan desa masih berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Pihak PT Gunung Maras Lestari maupun Pemerintah Kabupaten Bangka diharapkan memberikan tanggapan resmi atas tuntutan masyarakat tersebut.
(Team/Red)


















