BANGKA TENGAH – Realisasi anggaran Tahun 2026 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah memunculkan pertanyaan publik setelah ditemukan perbedaan cukup mencolok pada paket pengadaan jasa tenaga sopir untuk Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH). (10/06/2026)
Berdasarkan data realisasi anggaran yang berstatus selesai, tercatat terdapat tiga paket pengadaan jasa sopir, yaitu:
* Belanja Jasa Tenaga Sopir WKDH #1 sebesar **Rp52.420.000**
* Belanja Jasa Tenaga Sopir WKDH #2 sebesar **Rp47.020.000**
* Belanja Jasa Tenaga Sopir KDH sebesar **Rp35.280.000**
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan karena secara struktur pemerintahan, Kepala Daerah merupakan pimpinan tertinggi daerah, namun justru nilai paket sopir Wakil Kepala Daerah tercatat lebih besar.
## Selisih Anggaran Mencapai Belasan Juta Rupiah
Jika dibandingkan secara langsung, nilai paket Sopir WKDH #1 lebih tinggi sekitar **Rp17,14 juta** dibanding Sopir KDH.
Sementara Sopir WKDH #2 lebih tinggi sekitar **Rp11,74 juta** dibanding Sopir KDH.
Perbedaan tersebut dinilai cukup signifikan untuk pekerjaan yang pada dasarnya memiliki nomenklatur serupa, yakni jasa tenaga sopir.
Publik pun mulai mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan dalam penyusunan anggaran tersebut.
Apakah terdapat perbedaan jam kerja?
Apakah terdapat tugas tambahan yang tidak dimiliki sopir Kepala Daerah?
Atau terdapat komponen biaya lain yang membuat nilai paket WKDH jauh lebih besar?
Hingga kini belum ditemukan penjelasan rinci mengenai hal tersebut dalam data yang tersedia.
## Jika Dihitung Bulanan, Nilainya Menjadi Sorotan
Apabila diasumsikan kontrak berlangsung selama 12 bulan, maka nilai paket tersebut setara dengan:
* Sopir WKDH #1 sekitar **Rp4,36 juta per bulan**
* Sopir WKDH #2 sekitar **Rp3,91 juta per bulan**
* Sopir KDH sekitar **Rp2,94 juta per bulan**
Perbedaan hampir Rp1,5 juta per bulan antara Sopir WKDH #1 dan Sopir KDH menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat.
Karena secara umum publik memahami bahwa tugas pelayanan kendaraan dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah relatif berada dalam lingkup pekerjaan yang serupa.
## Dua Sopir WKDH, Satu Sopir KDH
Selain nilai yang lebih tinggi, keberadaan dua paket sopir untuk Wakil Kepala Daerah juga menjadi perhatian.
Data menunjukkan terdapat dua paket berbeda untuk Sopir WKDH, sementara Kepala Daerah hanya memiliki satu paket sopir.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai kebutuhan riil organisasi.
Masyarakat mempertanyakan:
* Apakah Wakil Kepala Daerah memiliki lebih dari satu kendaraan operasional yang membutuhkan sopir khusus?
* Apakah terdapat sistem shift?
* Ataukah ada tugas tambahan tertentu yang menyebabkan kebutuhan dua tenaga sopir?
Tanpa penjelasan resmi, kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
## Transparansi Menjadi Kunci
DPW Lembaga Mabesbara Bangka Belitung menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Menurut Mabesbara, penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administrasi, tetapi juga secara logika penggunaan anggaran.
“Yang dipertanyakan masyarakat bukan semata besar kecilnya anggaran, tetapi dasar kebutuhan dan alasan mengapa nilai sopir WKDH justru lebih tinggi dibanding sopir KDH. Jika memang ada dasar perhitungan yang berbeda, tentu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujar Ketua DPW Mabesbara Babel, Edi Muslim.
## Potensi Persepsi Negatif
Minimnya informasi mengenai ruang lingkup pekerjaan dan dasar penyusunan nilai kontrak berpotensi memunculkan berbagai asumsi di masyarakat, di antaranya:
* dugaan ketidaksesuaian antara beban kerja dan nilai kontrak;
* dugaan adanya komponen biaya yang tidak diketahui publik;
* dugaan pemborosan anggaran pada sektor jasa pendukung;
* hingga pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.
## Mabesbara Minta Penjelasan Resmi
Untuk menghindari berkembangnya spekulasi, Mabesbara meminta Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah memberikan penjelasan terkait:
1. Dasar kebutuhan dua tenaga sopir WKDH.
2. Dasar perhitungan nilai masing-masing paket.
3. Durasi kontrak dan ruang lingkup pekerjaan.
4. Komponen biaya yang menyebabkan nilai sopir WKDH lebih tinggi dibanding sopir KDH.
5. Mekanisme evaluasi kinerja tenaga sopir yang dibiayai APBD.
Hingga berita ini disusun, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah guna memperoleh penjelasan resmi. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


















