Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Uncategorized

MABESBARA Babel Soroti RUP DLH Pangkalpinang 2026, Anggaran Pemeliharaan Lebih dari Rp5 Miliar Jadi Perhatian

44
×

MABESBARA Babel Soroti RUP DLH Pangkalpinang 2026, Anggaran Pemeliharaan Lebih dari Rp5 Miliar Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Pangkalpinang — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang menjadi perhatian publik setelah muncul besarnya anggaran belanja pemeliharaan dalam sejumlah paket pengadaan langsung melalui penyedia.

Example 300x600

 

Berdasarkan data RUP yang terpantau, sebagian besar anggaran difokuskan pada sektor pemeliharaan kendaraan operasional persampahan, fasilitas pengolahan sampah, ruang terbuka hijau, hingga alat pendukung kebersihan kota.

 

Dari data tersebut, tercatat sejumlah paket dengan nilai cukup besar, di antaranya:

 

* Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Bermotor Khusus Sub Kegiatan Penanganan Sampah melalui Pengangkutan sebesar Rp2.134.925.500;

 

* Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Bermotor Khusus Sub Kegiatan Penanganan Sampah melalui pemilihan dan pengolahan sampah di instalasi, TPS3R, TPST, TPS, RDF, pusat pengomposan, biodigester, bank sampah dan fasilitas lainnya sebesar Rp2.026.151.516;

 

* Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Bermotor Khusus Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau sebesar Rp349.822.625;

 

* Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Bermotor Khusus Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan sebesar Rp193.092.723;

 

* Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja – Taman Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau sebesar Rp100.000.000;

 

* Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel Bermesin – Perkakas Bengkel Kayu Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau sebesar Rp110.810.000;

 

* Belanja Pemeliharaan Alat Rumah Tangga – Alat Pembersih Sub Kegiatan Penanganan Sampah melalui pengolahan sampah TPS3R dan fasilitas lainnya sebesar Rp252.960.000;

 

* Belanja Pemeliharaan Alat Rumah Tangga – Alat Pembersih Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau sebesar Rp63.970.000;

 

* Belanja Pemeliharaan Alat Rumah Tangga – Alat Pembersih Sub Kegiatan Pengelolaan Kebun Raya sebesar Rp12.000.000;

 

* Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp28.000.000;

 

* Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Khusus Sub Kegiatan Pengelolaan Kebun Raya sebesar Rp13.915.750;

 

* serta Belanja Pemeliharaan Alat Pendingin Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor sebesar Rp7.500.000.

 

Jika ditotal, nilai keseluruhan paket pemeliharaan tersebut mencapai lebih dari Rp5 miliar.

 

Besarnya anggaran itu mendapat sorotan dari MABESBARA Bangka Belitung. Ketua MABESBARA Babel, Edi Muslim, menilai masyarakat perlu mengetahui detail struktur belanja tersebut agar publik dapat ikut mengawasi penggunaan APBD.

 

“Kami sengaja menyampaikan data ini secara terbuka agar masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana pola belanja pemeliharaan di DLH Pangkalpinang. Karena anggarannya sangat besar dan hampir seluruhnya menggunakan metode pengadaan langsung,” ujar Edi Muslim. Senin (11/05/2026)

 

Menurutnya, sektor pemeliharaan merupakan salah satu bidang yang cukup rawan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah karena sulit diverifikasi masyarakat secara langsung.

 

“Yang perlu diawasi bukan hanya administrasinya, tetapi realisasi fisiknya. Kendaraan yang dipelihara harus benar-benar ada, sparepart yang diganti harus jelas, dan hasil pemeliharaan harus bisa dirasakan dalam pelayanan publik,” katanya.

 

MABESBARA juga menyoroti dominasi belanja pada pemeliharaan kendaraan dan fasilitas persampahan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

 

Menurut Edi Muslim, kondisi tersebut dapat dimaklumi mengingat DLH memang menangani operasional kebersihan kota. Namun besarnya anggaran tetap harus dibarengi audit teknis dan evaluasi efektivitas.

 

“Kalau biaya pemeliharaan sampai miliaran rupiah, maka publik tentu ingin melihat apakah armada sampah benar-benar optimal, apakah kendaraan dalam kondisi baik, dan apakah pelayanan kebersihan meningkat,” tegasnya.

 

Selain itu, penggunaan metode pengadaan langsung melalui penyedia juga dinilai perlu diawasi ketat agar tidak menimbulkan dugaan pengondisian vendor ataupun pemecahan paket pengadaan.

 

“Karena pola seperti ini rawan menimbulkan vendor langganan. Maka perlu pengawasan dari APIP, Inspektorat, BPK, bahkan aparat penegak hukum bila diperlukan,” ujarnya.

 

MABESBARA Babel meminta audit dilakukan tidak hanya terhadap dokumen administrasi, tetapi juga terhadap kondisi riil kendaraan, kualitas pekerjaan, serta efektivitas penggunaan anggaran di lapangan.

 

Meski demikian, Edi Muslim menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam RUP tersebut. Sorotan yang dilakukan disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan atas besarnya anggaran pemeliharaan dalam RUP Tahun 2026 tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *