Bangka Barat – Aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah dalam jumlah besar kembali terpantau di wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut diduga berlangsung secara ilegal dan terorganisir, bahkan disinyalir memiliki jaringan kuat yang membuatnya tetap berjalan tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas penampungan pasir timah tersebut ditemukan di sebuah rumah warga yang berlokasi di Gang Sekawan, Muntok. Di lokasi terlihat puluhan karung berukuran besar berisi pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal. Sabtu (04/04/2026).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pelaku usaha penampungan tersebut berinisial AND. Ia diduga telah menjalankan kegiatan pembelian pasir timah tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Selain itu, AND disebut bukan pemain tunggal, melainkan memiliki “big bos” berinisial DYT yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
Salah satu penjual pasir timah yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas AND di lokasi tersebut tergolong baru, namun sebelumnya sudah cukup lama beroperasi secara terang-terangan di kawasan lain.
“AND ini baru beberapa bulan beroperasi di rumah itu. Sebelumnya dia beli pasir timah di pinggir jalan arah Tanjung Ular. Bahkan sering terlihat ada oknum anggota TNI yang nongkrong di lokasi, karena dia yang melakukan pembayaran kepada kami,” ungkapnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta potensi kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang terus berlangsung.
Dari hasil penelusuran, aktivitas ini tidak berdiri sendiri. Peran DYT sebagai “big bos” disebut-sebut memiliki jaringan luas dan sistem yang terorganisir, mulai dari penampung, pembeli, hingga distribusi pasir timah ke pihak tertentu.
Modus operandi yang digunakan pun dinilai cukup rapi, yakni dengan memanfaatkan rumah warga sebagai lokasi penampungan untuk menghindari sorotan publik dan aparat. Transaksi dilakukan secara tertutup meski sebelumnya sempat dilakukan secara terbuka di pinggir jalan.
Menanggapi temuan tersebut, perwakilan Lembaga MABESBARA Bangka Belitung angkat bicara. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
“Kami menduga kuat ini bukan aktivitas kecil. Ada jaringan besar di belakangnya. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka ini harus diusut tuntas. Negara dirugikan, lingkungan rusak, tapi pelaku seolah kebal hukum,” tegasnya.
Permasalahan ini kembali membuka tabir panjangnya praktik tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung, khususnya di Muntok. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah konkret.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum setempat mengenai aktivitas tersebut.
Tim media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta dan jaringan di balik praktik ini.
(TIM)


















