Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

WIUP PT AKG: Antara Pencadangan dan Dugaan Penambangan Batu Ilegal Oleh “AHB”

599
×

WIUP PT AKG: Antara Pencadangan dan Dugaan Penambangan Batu Ilegal Oleh “AHB”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Caption: Dua Unit Alat Berat Stand By di Lokasi Pemecah Batu “AHB” (Foto: Ist)

Bangka Tengah, (Journalcyber.online) – Aktivitas penambangan batu gunung ilegal terdeteksi di wilayah Desa/Kelurahan Cambai, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di lokasi tersebut, terlihat dua unit alat berat excavator yang stand by, meskipun aktivitas ini diklaim atas nama masyarakat setempat untuk mencari nafkah. Sabtu (28/09/24) siang.

Aktivitas penambangan ini berlangsung di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT AKG, yang saat ini memiliki status pencadangan. WIUP tersebut berbatasan dengan WIUP PT TBN yang telah berstatus operasi produksi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan.

Example 300x600

AHB, sebagai salah pengurus di lokasi tambang batu gunung itu, mengungkapkan bahwa saat ini penjualan batu mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh minimnya proyek pembangunan di daerah tersebut. “Sekarang ini sepi, berhubung proyek tidak banyak,” ujarnya kepada tim media.

Sementara itu, seorang penambang lokal yang meminta namanya dirahasiakan menjelaskan, bahwa mereka melakukan penambangan secara manual. Meskipun lebih melelahkan, harga jual batu yang dihasilkan jauh lebih rendah dibandingkan dengan penambang yang menggunakan alat berat. “Kami di sini bekerja untuk mencari makan saja, tanpa menggunakan alat berat alias manual,” tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun, WIUP PT AKG mencakup luas 49,75 hektar dan diatur berdasarkan SK yang diterbitkan pada 27 Februari 2023. Saat ini, lokasi tersebut masih dalam tahap pencadangan, menunjukkan bahwa eksploitasi komersial masih dalam proses perencanaan.

Kondisi ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan regulasi yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam dengan cara yang berkelanjutan.

Dampak dari aktivitas dugaan ilegal ini, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan, menjadi perhatian utama bagi berbagai pihak. Diharapkan pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan ini demi keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai aktivitas penambangan batu dalam ruang lingkup WIUP PT AKG oleh AHB. Kejelasan dan tindakan dari pemerintah sangat dinantikan untuk mengatasi permasalahan ini.

(Tim Journal)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *