Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Terang-Terangan di Ibu Kota! Puluhan Rajuk Mini Diduga Ilegal, Nama “Weli” dan Skema Fee Rp25 Ribu Mencuat

84
×

Terang-Terangan di Ibu Kota! Puluhan Rajuk Mini Diduga Ilegal, Nama “Weli” dan Skema Fee Rp25 Ribu Mencuat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG — Aktivitas tambang timah ilegal jenis Rajuk Mini atau dikenal sebagai TI Sebu diduga beroperasi bebas di Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, tepatnya di belakang Perumahan Citraland. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung di ibu kota Provinsi Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai wilayah *zero tambang*—tidak memiliki izin pertambangan timah.

 

Example 300x600

Pantauan wartawan di lokasi pada Selasa, 24 Februari 2026, setidaknya terdapat sekitar 20 unit Rajuk Mini di area tersebut. Beberapa unit terlihat aktif bekerja, sementara lainnya dalam kondisi tidak beroperasi. Jejak aktivitas tambang terlihat jelas dari bekas galian dan genangan air yang mengubah bentang lahan di sekitar kawasan permukiman.

 

Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas tambang lebih ramai berlangsung pada malam hari. “Kalau siang tidak terlalu mencolok, tapi malam hari banyak yang kerja,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Mereka mengaku resah, namun takut bersuara lantang karena khawatir mendapat tekanan.

 

Sejumlah pekerja tambang yang ditemui di lokasi juga memberikan keterangan mengejutkan. Mereka menyebut bahwa lahan yang ditambang merupakan milik seseorang bernama “Pak Benu”, sementara pengelola atau pengurus tambang disebut bernama “Weli”.

 

“Pasir timah kami jual ke Weli Rp160 ribu per kilogram. Tapi langsung dipotong Rp25 ribu untuk fee. Jadi kami terima Rp135 ribu per kilo,” ujar salah satu pekerja tambang.

 

Skema tersebut memunculkan pertanyaan besar: ke mana aliran fee Rp25 ribu per kilogram itu bermuara? Jika dalam satu hari satu unit mampu menghasilkan beberapa kilogram, maka potensi perputaran uang dari 20 unit TI Sebu bisa mencapai angka yang fantastis.

 

Sebagai informasi, Kota Pangkalpinang selama ini dikenal sebagai wilayah tanpa izin usaha pertambangan timah. Artinya, secara regulasi, tidak ada aktivitas tambang timah yang sah di wilayah kota. Dengan demikian, keberadaan puluhan Rajuk Mini di Bacang memunculkan dugaan kuat adanya praktik pertambangan ilegal yang berlangsung terang-terangan.

 

Kondisi ini tentu menjadi sorotan tajam. Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas tersebut? Atau justru ada pembiaran sistematis? Mengingat lokasi tambang berada tidak jauh dari kawasan permukiman dan relatif mudah diakses, kecil kemungkinan aktivitas ini luput dari pantauan.

 

Selain persoalan legalitas, tambang Rajuk Mini juga kerap dikaitkan dengan dampak lingkungan, mulai dari kerusakan lahan, potensi longsor, hingga pencemaran air. Di kawasan padat penduduk seperti Bacang, risiko tersebut bisa berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

 

Tim wartawan hingga saat ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum, baik Polres Pangkalpinang maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung, terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Redaksi juga masih menelusuri identitas sosok “Weli” yang disebut para pekerja sebagai pengurus tambang, serta memastikan status kepemilikan lahan yang diklaim milik “Pak Benu”.

 

Jika benar Pangkalpinang adalah wilayah zero tambang, maka pertanyaannya sederhana namun mendasar: siapa yang bermain di balik 20 TI Sebu di Bacang, dan sampai kapan praktik ini akan dibiarkan?

Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *