Kulur, Bangka Tengah – Aktivitas tambang timah skala besar diduga ilegal terpantau beroperasi di Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan penambangan tersebut menuai sorotan karena tidak dilengkapi plang resmi, tidak menunjukkan legalitas kerja sama dengan PT Timah, serta diduga kuat melanggar standar operasional prosedur (SOP) pertambangan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, tampak beberapa unit alat berat jenis excavator bermerek Kobelco aktif melakukan pengerukan tanah. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, dengan skala kerja yang tergolong besar dan masif.
Menurut keterangan salah satu pekerja di lokasi tambang yang enggan disebutkan identitasnya, tambang tersebut dimiliki oleh seorang berinisial TJD, warga Koba, Bangka Tengah.
“Pemilik tambang sekaligus pemilik alat berat adalah TJD, warga Koba. Alat-alat berat ini juga miliknya,” ungkap narasumber, Sabtu sore (14/02/2026).
Di area tambang juga terlihat sejumlah pondok darurat yang digunakan sebagai tempat istirahat pekerja. Selain itu, terdapat tumpukan tanah hasil galian yang disusun secara tidak beraturan, menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan dan keselamatan kerja.
Yang menjadi perhatian serius, di lokasi tidak ditemukan plang informasi tambang sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pertambangan. Tidak ada keterangan izin usaha pertambangan (IUP), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), maupun papan yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berada di bawah kerja sama resmi atau surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah.
Ketiadaan plang dan dokumen kerja tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas penambangan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, atau setidaknya tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Aturan Hukum yang Berlaku
Aktivitas pertambangan mineral, termasuk timah, diatur secara ketat oleh negara. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengatur kewajiban pemegang izin untuk memasang papan informasi tambang, menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), serta mematuhi ketentuan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melarang setiap kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa izin dan tanpa pengelolaan lingkungan yang sah.
Ancaman Sanksi Hukum
Apabila dugaan penambangan ilegal ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi serius, antara lain:
Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
Penyitaan alat berat, termasuk excavator dan sarana pendukung lainnya.
Penghentian seluruh kegiatan tambang serta kewajiban pemulihan lingkungan (reklamasi dan pascatambang).
Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penutupan lokasi tambang secara permanen.
Selain itu, jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan kasus oleh aparat penegak hukum.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk pemilik tambang, aparat desa, serta instansi berwenang, masih dalam upaya dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini dilakukan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai daerah penghasil timah, namun juga rentan terhadap praktik penambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat.
(TIM)
















