Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Suhendro AP: Penambangan Timah Ilegal di Tembelok-Keranggan Manipulasi Ekonomi Rakyat, Pemerintah Pusat Harus Bertindak Tegas

675
×

Suhendro AP: Penambangan Timah Ilegal di Tembelok-Keranggan Manipulasi Ekonomi Rakyat, Pemerintah Pusat Harus Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Bangka Barat, (Journalcyber.online) – Tambang timah ilegal di perairan Keranggan-Tembelok, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Meskipun aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung selama lebih dari dua pekan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Kondisi ini kemudian memicu reaksi keras dari berbagai aktivis lingkungan di Babel, salah satunya adalah Suhendro AP, Ketua Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam (KPSDA) Babel.

Example 300x600

Menurut informasi yang dihimpun, penambangan ilegal tersebut sempat terhenti selama dua hari, yakni pada Sabtu dan Minggu kemarin. Namun, pada hari ini (Senin), beberapa ponton kembali beroperasi di wilayah tersebut. Pasir timah yang didapat oleh para penambang ilegal ini dikabarkan ditampung oleh beberapa ‘bos besar’ di wilayah Mentok, sementara sebagian lagi dibawa ke Kota Pangkalpinang. Aktivitas yang tidak memiliki izin resmi ini semakin memprihatinkan karena melibatkan kelompok yang memanfaatkan kondisi ekonomi rakyat yang sedang sulit.

Suhendro AP menilai bahwa situasi ini sangat memprihatinkan, terlebih lagi karena para penambang tersebut diduga mendapatkan dukungan dari beberapa pihak yang memanfaatkan lemahnya ekonomi masyarakat lokal. Ia menyebutkan, bahwa dalih ekonomi rakyat yang terbantu oleh adanya penambangan ilegal ini adalah sebuah bentuk manipulasi yang sangat berbahaya.

“Banyak pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa ekonomi rakyat terbantu karena penambangan ilegal di wilayah tersebut. Namun, sudah sangat jelas bahwa aktivitas di laut Tembelok-Keranggan ini merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar Undang-Undang Minerba. Kenapa pihak pemerintah dan APH hanya berdiam diri melihat pelanggaran ini?” ungkap Suhendro dengan nada tegas kepada tim media. Senin (07/10/24) siang.

Lebih jauh lagi, Suhendro juga mempertanyakan legalitas pasir timah yang diperoleh dari para penambang tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penampungan hasil tambang tanpa legalitas adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. KPSDA Babel bahkan sudah mengantongi sejumlah nama ‘bos besar’ yang menampung pasir timah hasil dari aktivitas ilegal ini. Dalam waktu dekat, KPSDA berencana melaporkan hal ini ke Mabes Polri, Menkopulhukam, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendesak agar aktivitas penambangan ilegal ini segera dihentikan.

“Kami akan segera melaporkan nama-nama bos besar yang terlibat dalam penampungan pasir timah ilegal ini. Kami berharap Mabes Polri, Menkopulhukam, dan Kementerian ESDM segera bertindak dan menghentikan kegiatan ini sebelum dampaknya semakin luas,” tambah Suhendro.

Namun, yang lebih mengejutkan, menurut Suhendro, adalah adanya dukungan dari sejumlah pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dan media, yang secara tidak langsung mendukung kelangsungan aktivitas tambang ilegal tersebut. Kondisi ini dinilai sangat memalukan dan bertentangan dengan upaya penegakan hukum serta pelestarian lingkungan.

“Saya tidak habis pikir bagaimana bisa ada pihak-pihak yang mendukung aktivitas ilegal seperti ini. Seharusnya, kita bersama-sama mendorong masyarakat untuk mematuhi hukum, bukan malah mengajarkan mereka untuk melawan aturan yang ada,” tegas Suhendro dengan nada kecewa.

Masalah tambang timah ilegal ini memang sudah lama menjadi isu panas di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat setempat sering kali melaporkan adanya penambangan ilegal di perairan tersebut, namun sering kali laporan-laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang. Akibatnya, aktivitas penambangan terus berlanjut tanpa pengawasan yang memadai, menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan laut serta kesejahteraan masyarakat pesisir.

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis dalam jangka panjang. Jika dibiarkan terus berlangsung tanpa ada penegakan hukum yang tegas, maka bukan tidak mungkin kerusakan yang ditimbulkan akan semakin sulit untuk dipulihkan.

Penambangan timah, yang merupakan salah satu komoditas utama di wilayah Babel, seharusnya dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penambangan ilegal hanya akan memperburuk citra industri pertambangan di wilayah tersebut dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan adanya perhatian serius dari KPSDA Babel serta rencana pelaporan kepada instansi terkait di tingkat nasional, diharapkan penambangan ilegal di wilayah Keranggan-Tembelok dapat segera dihentikan. Pihak APH dan pemerintah daerah diharapkan dapat lebih proaktif dalam menindaklanjuti laporan-laporan terkait aktivitas ilegal ini, serta menegakkan hukum secara adil dan tegas demi kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

(TIM JOURNAL)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *