BANGKA — Aktivitas penambangan timah kembali menjadi sorotan. Kali ini, tambang yang beroperasi hanya sekitar 200 meter dari Jalan Raya Sungailiat–Belinyu, tepatnya di Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, menuai pertanyaan publik. (24/02/2026)
Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, di lokasi tersebut terlihat dua unit alat berat jenis excavator aktif bekerja. Aktivitas penggalian berlangsung terbuka dan dapat terlihat dari akses jalan utama. Di area tambang juga terpampang papan nama **PT Timah Tbk**, yang mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan perusahaan mitra.
Namun, keberadaan papan nama itu justru memunculkan pertanyaan baru. Masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan mitra yang bekerja di bawah bendera PT Timah benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait ketenagakerjaan, keselamatan kerja (K3), serta kepatuhan operasional lainnya.
“Kalau memang ini resmi, apakah hak-hak pekerjanya sudah dipenuhi? Upahnya apakah sesuai UMP Babel? Apakah mereka terdaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?” ujar salah satu warga.
Isu ini menjadi sensitif karena sektor pertambangan memiliki risiko tinggi. Publik berkaca pada insiden kecelakaan kerja di wilayah Pemali yang sebelumnya memakan korban. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah para pekerja di tambang Deniang telah dijamin keselamatannya? Apakah tersedia pengawas lapangan yang memiliki sertifikasi resmi sebagai pengawas pertambangan?
Selain itu, masyarakat juga menyoroti penggunaan bahan bakar solar untuk operasional alat berat. Warga mempertanyakan apakah solar yang digunakan merupakan BBM nonsubsidi sebagaimana aturan yang berlaku bagi kegiatan industri, serta dari mana sumber distribusinya. Mengingat pengawasan distribusi BBM bersubsidi cukup ketat, isu ini menjadi perhatian serius.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa tambang tersebut memiliki pengurus lapangan bernama Acan. Sementara sosok yang disebut sebagai “bos tambang” dikenal dengan nama Bos Amuk. Hingga berita ini diterbitkan, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Acan guna meminta klarifikasi terkait legalitas, sistem kerja, pemenuhan hak pekerja, serta standar keselamatan yang diterapkan. Namun, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan.
Sebagai perusahaan BUMN yang memegang IUP di sejumlah wilayah Bangka Belitung, PT Timah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh mitra kerja mematuhi prinsip Good Mining Practice, standar K3 pertambangan, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika memang tambang di Desa Deniang ini merupakan kegiatan resmi mitra perusahaan, maka transparansi dan kepatuhan hukum menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Kini publik menunggu kejelasan: apakah tambang 200 meter dari jalan raya ini telah memenuhi seluruh aspek legalitas dan perlindungan tenaga kerja? Ataukah papan nama yang terpasang hanya menjadi tameng formalitas di tengah berbagai tanda tanya?
Media masih membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.


















