
Pulau Besar, Bangka Selatan – Dugaan praktik jual beli lahan di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, kini menyeret perhatian publik tidak hanya kepada pihak penjual, tetapi juga kepada pembeli lahan yang dinilai lalai dan abai terhadap status hukum kawasan hutan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, lahan seluas ±30 hektar yang berada di kawasan Hutan Lindung tersebut dibeli oleh M.AL, warga Dusun Pasir Putih, Desa Batu Betumpang, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp300 juta. Transaksi itu dilakukan meskipun kawasan tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Kamis sore (05/02/26).
Meskipun M.AL mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dibelinya berada dalam kawasan Hutan Lindung, sejumlah pihak menilai alasan tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pembeli. Pasalnya, dalam setiap transaksi tanah, pembeli wajib memastikan status dan legalitas objek lahan sebelum melakukan pembayaran.
“Dalam hukum kehutanan, asas ignorantia legis non excusat berlaku. Tidak tahu hukum bukan alasan pembenar,” ujar ED salah satu pemerhati lingkungan di Bangka Belitung.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kawasan sekitar lokasi telah lama diketahui sebagai kawasan hutan, meskipun terdapat tanaman kelapa sawit dan bekas aktivitas warga. Kondisi tersebut justru dinilai sebagai indikasi kuat terjadinya perambahan dan alih fungsi ilegal, bukan sebagai dasar pembenaran bahwa lahan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Lebih jauh, Kepala Desa Batu Betumpang, Taufik, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan peringatan langsung sebelum transaksi berlangsung kepada pihak-pihak yang terlibat. Peringatan tersebut menegaskan bahwa lahan Hutan Lindung dilarang diperjualbelikan.
Peringatan tersebut seharusnya menjadi sinyal kuat bagi siapa pun yang hendak bertransaksi, termasuk pembeli, untuk menghentikan proses jual beli dan melakukan pengecekan status kawasan ke instansi berwenang, seperti KPH atau Dinas Kehutanan.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang menguasai, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Larangan tersebut berlaku bagi siapa pun, baik penjual maupun pembeli.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga menegaskan bahwa penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana, tanpa membedakan apakah pelaku mengklaim sebagai pembeli atau pihak yang “tidak tahu”.
Perwakilan DPD Lembaga Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (MABESBARA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hans, menilai bahwa dalam kasus ini pembeli tidak bisa sepenuhnya diposisikan sebagai korban.
“Kalau pembeli tidak melakukan uji tuntas (due diligence), tidak cek peta kawasan, dan tetap menyerahkan uang ratusan juta rupiah, maka itu bentuk kelalaian serius. Aparat penegak hukum harus melihat peran semua pihak secara objektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penjual, melainkan menelusuri seluruh rangkaian transaksi, termasuk motif dan itikad pembeli.
Hingga berita ini diterbitkan, tim juga masih menunggu hasil penegasan status kawasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gakkum KLHK, serta KPH setempat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap transaksi lahan di sekitar kawasan hutan mengandung risiko hukum serius, dan pembeli yang abai terhadap status kawasan berpotensi ikut terseret dalam jerat pidana lingkungan.
(TIM)
Baca berita sebelumnya :
















