Sungailiat, Bangka – Aktivitas pertambangan yang beroperasi di alur muara antara nelayan 1 dan 2, Sungailiat, kembali memicu keluhan para nelayan setempat. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka menerima laporan berupa pesan WhatsApp beserta video yang memperlihatkan adanya ponton tambang yang beroperasi tepat di jalur nelayan. Jumat siang (07/11/25).
Para nelayan mengungkapkan kekhawatiran bahwa keberadaan ponton tersebut mengganggu akses keluar-masuk perahu mereka, yang setiap hari melaut untuk mencari nafkah. Selain mengancam keselamatan, aktivitas tambang itu juga dinilai tidak jelas dari sisi tanggung jawab maupun pengawasan pihak berwenang.
Ketua HNSI Bangka, Lukman, menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kegiatan pertambangan, namun menekankan bahwa setiap aktivitas harus memiliki izin yang jelas, terawasi, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat pesisir.
Dalam pernyataan resminya, Lukman mengatakan:
“Kita HNSI mendapat laporan dari nelayan via WA berikut video kegiatan pertambangan. Mereka mengeluhkan terganggunya alur lalu lintas nelayan di muara antara nelayan 1 dan 2 Sungailiat.
Kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut dan ke mana biji timah hasil pertambangan itu disalurkan. Berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Yang kami khawatirkan, bila tidak ada pihak yang bertanggung jawab, kejadian pembakaran ponton seperti beberapa minggu lalu akan terulang. Jangan nanti minta pertanggungjawaban dari nelayan maupun masyarakat yang terganggu oleh aktivitas tersebut.
Kita HNSI bukan anti tambang. Silakan menambang kalau ada yang bertanggung jawab.”
Di lapangan, nelayan mengaku kondisi muara semakin menyempit akibat keberadaan ponton tambang. Arus pergerakan kapal pun menjadi berisiko, terutama ketika nelayan berangkat pada jam-jam sibuk.
HNSI juga menyinggung kembali insiden pembakaran ponton tambang yang terjadi beberapa minggu lalu. Menurut mereka, konflik semacam itu bermula dari ketidakjelasan pihak pengelola dan lemahnya pengawasan, sehingga memicu keresahan masyarakat yang akhirnya berujung pada tindakan anarkis.
“Kami tidak ingin konflik horizontal terjadi lagi. Namun kalau situasinya dibiarkan tanpa pengawasan, potensi itu sangat mungkin terulang,” ujar salah satu perwakilan HNSI.
Sampai berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berusaha meminta konfirmasi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syahbandar Sungailiat, Pemerintah Kabupaten Bangka, serta pihak terkait lainnya.
Media akan memberikan pembaruan setelah menerima keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian dan pengelolaan hasil produksinya.
(TIM)


















