Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Minim Transparansi, Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Dinas Pendidikan Pangkalpinang Tahun 2024 Diduga Sarat Kejanggalan

266
×

Minim Transparansi, Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Dinas Pendidikan Pangkalpinang Tahun 2024 Diduga Sarat Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Ilustrasi

Pangkalpinang – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang tahun 2024 kini disorot publik lantaran dinilai minim transparansi dan sarat kejanggalan.

Dari hasil penelusuran dan data yang diperoleh, ditemukan sejumlah paket pengadaan langsung dan penunjukan langsung dengan tanggal kontrak, pelaksanaan, serta serah terima barang yang dilakukan di hari yang sama, bahkan tidak mencantumkan nama penyedia dan NPWP. Jum’at siang (24/10/25).

Example 300x600

‎Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar: apakah proses tersebut benar-benar dilakukan secara riil di lapangan, atau sekadar formalitas administratif belaka?

Data yang dihimpun menunjukkan beberapa paket kegiatan pengadaan pada Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang memiliki kesamaan pola yang mencurigakan.

Misalnya, tanggal mulai kontrak dan serah terima barang yang dicatat dalam sistem pada hari dan tanggal yang sama, tanpa adanya rentang waktu yang wajar untuk pelaksanaan pekerjaan.

‎“Kalau kontrak, pelaksanaan, dan serah terima bisa terjadi di hari yang sama, artinya tidak ada proses fisik yang benar-benar berjalan. Ini sangat janggal dan patut diduga hanya administrasi formal semata,” ujar Hans salah satu aktivis di Bangka Belitung. Jum’at malam (25/10/25).

‎Minimnya publikasi data dan keterbukaan dalam proses pengadaan membuat masyarakat mempertanyakan komitmen Dinas Pendidikan terhadap prinsip transparansi.

‎Padahal, seluruh proses pengadaan, baik melalui e-Katalog, pengadaan langsung, maupun penunjukan langsung, wajib ditampilkan secara terbuka kepada masyarakat.

‎Tertutupnya informasi mengenai nama penyedia, NPWP, dan waktu pelaksanaan, menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi praktik “bagi-bagi proyek” di lingkungan instansi pendidikan tersebut.

‎“Sangat disayangkan jika Dinas Pendidikan yang seharusnya menjadi contoh integritas, justru menunjukkan praktik yang tidak transparan seperti ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

‎Kondisi seragamnya data dan keterbatasan akses publik menimbulkan berbagai spekulasi:

Apakah pengadaan dilakukan secara formalitas semata?

‎Apakah terdapat pengaturan antara oknum pejabat dan penyedia tertentu untuk memecah proyek kecil agar tetap bisa dilakukan melalui penunjukan langsung?

Atau bahkan, apakah ini merupakan bentuk bagi-bagi proyek kepada orang-orang dalam lingkaran tertentu?

‎Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan bahwa pola pengadaan langsung dan penunjukan langsung adalah area yang sangat rawan penyalahgunaan wewenang jika tidak diawasi.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajian sistem pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2022 mencatat bahwa salah satu modus paling sering ditemukan adalah “pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender”, serta pengulangan penunjukan kepada penyedia tertentu.

‎KPK juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang.

Dengan munculnya kejanggalan dan dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat berharap agar Inspektorat Kota Pangkalpinang, LKPP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap proses pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan.

‎“Kami hanya ingin transparansi. Kalau memang semua sesuai aturan, tunjukkan saja datanya secara terbuka,” ungkap salah satu warga yang aktif memantau belanja publik daerah.

‎Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih dalam upaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang untuk meminta tanggapan resmi terkait dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan tahun 2024.

Berita ini disusun berdasarkan data publik pengadaan, hasil penelusuran, dan informasi dari berbagai sumber terpercaya. Redaksi media ini tetap membuka ruang bagi pihak Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

‎(TIM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *