Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

LSM LAPSi Bongkar Dugaan Kejanggalan “Belanja Lembur Senilai 58 Juta” di Dinas PMD Kabupaten Lahat!

111
×

LSM LAPSi Bongkar Dugaan Kejanggalan “Belanja Lembur Senilai 58 Juta” di Dinas PMD Kabupaten Lahat!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Lahat, Sumatera Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPSi akhirnya angkat bicara soal dugaan penggelembungan dan pemecahan paket anggaran di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024.

Example 300x600

 

Menurut temuan yang disampaikan Sekretaris LAPSi, Bambang Harianto, pihaknya mencium aroma tidak sedap terkait praktik “belanja lembur” yang dinilai janggal dan patut diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

“Kami menemukan pengumuman belanja lembur yang dilakukan berkali-kali, dengan nilai yang seolah-olah sengaja dipisah-pisah. Ada 11 kali pengumuman pada 15 Februari 2024 dengan nilai bervariasi, mulai dari satu hingga sepuluh juta rupiah. Lalu muncul lagi satu pengumuman senilai Rp18 juta pada Oktober. Ini tidak masuk akal,” ungkap Bambang dengan nada tegas. (10/06/2025)

 

Total Lembur Capai Hampir Rp60 Juta, Diduga Tanpa Output Jelas

 

Dari hasil penelusuran tim investigasi LAPSi, total belanja lembur mencapai hampir Rp58 juta, dengan metode pelaksanaan Swakelola Tipe 1, yakni pelaksanaan oleh instansi itu sendiri. Menurut Bambang, penggunaan metode ini justru menimbulkan tanda tanya besar.

 

“Swakelola seharusnya digunakan untuk kegiatan non-komersial dan berbasis partisipatif. Tapi ini dipakai untuk membayar lembur? Lembur siapa? Di mana? Output-nya mana? Jangan-jangan fiktif!” tandasnya.

 

Diduga Melanggar Peraturan Presiden dan Permenkeu

 

Bambang menyebut dugaan pelanggaran mengarah pada:

 

Perpres 16/2018 jo. 12/2021: terkait pemecahan paket yang tidak wajar.

Permenkeu 60/PMK.02/2021: standar biaya lembur yang tidak boleh melebihi ketentuan.

Permendagri 77/2020: keharusan dokumentasi lengkap seperti SK lembur, daftar hadir, dan laporan kegiatan.

 

“Kalau ini tidak diusut, ini bisa menjadi ladang baru ‘korupsi sistematis’. Jangan sampai dana publik dikeruk diam-diam lewat pintu lembur,” ujar Bambang geram.

 

Media Masih Kejar Konfirmasi dari Pihak Dinas

 

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat, serta pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

LSM LAPSi menegaskan akan melanjutkan laporan ini hingga ke Inspektorat, BPKP, dan Kejaksaan Negeri apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi maupun transparansi dari pihak terkait.

 

Publik Berhak Tahu!

 

“Ini uang rakyat. Kalau memang benar ada lembur, mana datanya? Mana output-nya? Jangan jadikan lembur sebagai tameng untuk bancakan anggaran!” tutup Bambang dengan penuh tekanan.

 

(tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *