Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Klarifikasi Yuli Tak Digubris, Nama Tetap Dicatut Dalam Pemberitaan

220
×

Klarifikasi Yuli Tak Digubris, Nama Tetap Dicatut Dalam Pemberitaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Yuli bantah keras keterlibatan sebagai pengurus ponton tambang di Kolong Merbuk & Kenari, namun klarifikasinya tak ditanggapi

Example 300x600

Koba, Bangka Tengah – Klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Yuli, seorang pekerja tambang timah di wilayah Kolong Merbuk dan Kenari, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, tidak mendapat tanggapan dari pihak media Suaranusantara.online. Media tersebut melalui wartawannya Nizar, tetap mencantumkan nama Yuli dalam daftar kelompok atau “bendera” ponton tambang di lokasi tersebut. Jumat (18/10/2025).

Dalam klarifikasinya, Yuli menegaskan bahwa dirinya bukan pengurus, ataupun penanggung jawab aktivitas tambang di lokasi dimaksud. Ia menyatakan hanya bekerja sebagai tenaga lapangan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan operasional.

“Saya bukan pengelola, bukan pengurus, dan tidak punya bendera ponton. Saya hanya bekerja untuk mencari nafkah. Pemberitaan yang mencantumkan nama saya sangat merugikan secara pribadi maupun hukum,” ujar Yuli.

Yuli juga menyebut bahwa klarifikasi tertulis telah dikirimkan secara terbuka sebagai bentuk keberatan terhadap pencatutan nama dirinya dalam pemberitaan. Namun hingga saat rilis ini disebarkan, klarifikasi tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak wartawan Suaranusantara.online yang bersangkutan.

‎“Saya mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang melanggar aturan. Tapi jangan sampai nama saya dicatut, padahal saya tidak punya kewenangan apa pun,” tambahnya.

‎Yuli berharap media dapat menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dirugikan sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Suaranusantara.online belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait penyebutan nama Yuli dalam pemberitaan.

‎Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari prinsip dasar jurnalisme yang wajib dipenuhi oleh setiap media. Penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan harus melalui konfirmasi dan verifikasi fakta secara objektif untuk menghindari pencemaran nama baik.

‎(TIM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *