
Pangkalpinang, (Journalcyber.online) – Kolong Spritus, yang sebelumnya direncanakan menjadi kawasan wisata dan bagian dari proyek Praja Wibawa Green Sport Center, kini berubah fungsi menjadi zona eksploitasi pasir yang diduga ilegal. Aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah tersebut telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat setempat, terutama terkait dampaknya terhadap ekosistem dan kelalaian penegakan hukum.
Sejarah Polemik Kolong Spritus
Kolong Spritus telah menjadi sorotan sejak tahun 2019 karena polemik terkait status dan pengelolaannya. Awalnya direncanakan sebagai kawasan pengembangan wisata, proyek ini bertujuan untuk memajukan sektor pariwisata di Pangkalpinang dan sekitarnya. Selain itu, kolong ini juga menjadi bagian dari rencana pembangunan Praja Wibawa Green Sport Center, yang diharapkan dapat mendongkrak citra dan ekonomi daerah. Namun, harapan tersebut pupus seiring berjalannya waktu.
Penambangan Pasir Yang Diduga Ilegal: Ancaman terhadap Ekosistem
Di tengah ketiadaan tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum, aktivitas penambangan pasir di Kolong Spritus semakin tak terkendali. Penambangan pasir ini diduga dilakukan tanpa izin resmi, menimbulkan kekhawatiran terkait dampak negatif terhadap ekosistem setempat. Kolong Spritus, yang seharusnya menjadi pusat pelestarian lingkungan dan destinasi wisata, kini terancam kehilangan keindahannya akibat eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir ini berpotensi merusak struktur tanah, serta menimbulkan erosi yang berbahaya bagi lingkungan sekitarnya. Dampak jangka panjang dari kegiatan ini dapat merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kritik terhadap Kinerja Aparat Penegak Hukum
Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai kredibilitas dan kinerja aparat setempat dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya, “Ini sangat mengecewakan. Pemerintah dan aparat seharusnya melindungi lingkungan kita, bukan membiarkan hal seperti ini terjadi. Kami berharap ada tindakan nyata segera.”
Investigasi dan Temuan di Lapangan
Tim investigasi yang diterjunkan ke lokasi Kolong Spritus menemukan bukti-bukti kuat terkait aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal. Tim mengamati sebuah truk yang keluar dari kawasan tersebut dengan muatan penuh pasir. Truk tersebut kemudian diikuti hingga tiba di sebuah rumah warga yang diduga menjadi pembeli pasir untuk keperluan pribadi. Jumat (20/09/24) siang.

Dalam wawancara di tempat, sopir truk tersebut mengakui bahwa pasir yang diangkutnya memang berasal dari Kolong Spritus. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya penambangan pasir ilegal yang berlangsung secara terorganisir.
Kasus penambangan pasir ilegal di Kolong Spritus ini bukan hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung, tetapi juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Diperlukan tindakan tegas dan segera dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memulihkan fungsi Kolong Spritus sesuai rencana awalnya sebagai kawasan wisata dan olahraga.
Publik menunggu langkah nyata dari aparat terkait dan berharap agar Kolong Spritus dapat kembali menjadi simbol pelestarian alam dan pembangunan berkelanjutan di Pangkalpinang.
(TIM JOURNAL)
Baca Berita Sebelumnya :


















