“Surat konfirmasi resmi yang dilayangkan wartawan Journal Cyber Online kepada Humas PT Timah atas nama Anggi tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan”
Koba, Bangka Tengah – Polemik aktivitas tambang timah oleh CV Kencana Jaya Mandiri (KJM) dan CV Maria Kita (MK) yang merupakan mitra PT Timah Tbk di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kian mencuat. Pasalnya, dugaan perusakan fasilitas umum (Fasum) akibat aktivitas tambang tersebut belum juga mendapatkan klarifikasi dari pihak PT Timah, meski wartawan Journal Cyber Online telah melayangkan permohonan resmi.
Permohonan konfirmasi/klarifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan whatsapp kepada Humas PT Timah, Anggi. Namun hingga kini, tidak ada satu pun jawaban atau tanggapan yang diberikan pihak perusahaan. Sabtu, 21 Agustus 2025
“Kami sudah menyampaikan permohonan konfirmasi resmi lengkap dengan dokumen, titik koordinat lokasi, dan foto lapangan. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali dari pihak Humas PT Timah,” ujar salah satu wartawan Journal Cyber Online.
Dalam surat konfirmasi tersebut, wartawan Journal Cyber Online menyampaikan beberapa poin pertanyaan yang seharusnya dapat dijawab secara terbuka oleh PT Timah Tbk, antara lain:
“Apakah benar CV KJM dan CV MK merupakan mitra resmi PT Timah Tbk dalam kegiatan penambangan di wilayah Koba?”
“Bagaimana bentuk pengawasan dan evaluasi yang dilakukan PT Timah terhadap mitra kerja yang beroperasi di lapangan?”
“Bagaimana tanggapan PT Timah terkait dugaan kerusakan fasilitas umum (jalan raya) akibat aktivitas tambang mitra?”
“Langkah atau tindakan apa yang akan diambil PT Timah jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan teknis dan lingkungan?”
“Apakah PT Timah akan melakukan evaluasi atau sanksi terhadap mitra kerja yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat serta fasilitas umum?”
Hingga saat ini, tak satu pun pertanyaan tersebut dijawab oleh pihak Humas PT Timah.
Sikap bungkam ini menuai kritik keras dari kalangan aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat Bangka Belitung. Mereka menilai PT Timah, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), seharusnya bersikap terbuka dan proaktif, bukan justru diam di tengah polemik publik.
“Kalau PT Timah diam saja, itu seperti membiarkan pelanggaran. Ini soal tanggung jawab terhadap masyarakat, bukan sekadar urusan bisnis,” ujar seorang aktivis lingkungan Bangka Tengah.
Sebelumnya, aktivitas tambang oleh CV KJM dan CV MK diketahui berada hanya ±6 meter dari bibir jalan raya dan berdekatan dengan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Akibat operasi tambang tersebut, jalan aspal utama mengalami kerusakan parah hingga terputus. Temuan di lapangan juga memperlihatkan operator alat berat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), serta puluhan unit tambang jenis “sebuh-sebuh” ikut beroperasi tanpa pengawasan.
Padahal, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 dan Pasal 63;
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158;
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Permen PUPR No. 20/PRT/M/2010 tentang larangan aktivitas penambangan di sempadan jalan.
Tokoh masyarakat Koba mendesak PT Timah dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata. “Kalau perusahaan negara saja tutup mata, ini akan jadi preseden buruk. Kerusakan jalan itu tanggung jawab bersama, bukan dibiarkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak PT Timah. Apabila jawaban resmi diberikan, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan selanjutnya sesuai prinsip jurnalistik cover both sides.
(EN)
Baca juga berita sebelumnya:


















