
Bangka Tengah – Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada empat orang yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan kebun kelapa sawit seluas sekitar 160 hektare di kawasan Hutan Lindung Beriga hingga kini belum membuahkan hasil.
Amen, yang disebut warga sebagai pengelola utama kebun, bersama tiga orang lainnya yakni Andi alias Botak, Akiun alias Balsem, dan Masta, tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui sambungan pesan singkat whatsapp.
Tim media telah berupaya menghubungi keempatnya secara langsung guna meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung tersebut, namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, tidak satu pun dari mereka memberikan jawaban ataupun hak klarifikasi. Selasa (24/02/26).
Di sisi lain, isu yang berkembang di tengah masyarakat sekitar menyebutkan bahwa Amen bersama kelompoknya diduga sudah tidak lagi berada di lokasi kebun. Sejumlah warga menyampaikan. bahwa aktivitas para pengelola lapangan belakangan terlihat berkurang drastis, bahkan tidak ada.
“Sudah jarang kelihatan. Orang-orang yang biasanya mengawasi kebun sekarang tidak nampak lagi. Katanya mereka sudah minggat,” ujar seorang warga yang kembali meminta identitasnya dirahasiakan.
Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan lisan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Tim media belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak berwenang mengenai apakah kepergian tersebut berkaitan dengan mencuatnya pemberitaan dugaan kebun sawit ilegal di kawasan hutan lindung.
Pengamat lingkungan di Bangka Belitung menilai, tidak adanya respons dari pihak-pihak yang disebutkan serta kabar meninggalkan lokasi justru memperkuat urgensi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Kalau benar mereka menghindar dan tidak kooperatif, ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat. Jangan sampai kawasan hutan lindung dirambah, lalu ditinggalkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.
LSM lingkungan sebelumnya juga telah mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah agar segera melakukan pemetaan ulang, pengecekan lapangan, dan penelusuran kepemilikan kebun secara menyeluruh.
Hingga saat ini, tim media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Amen, Andi alias Botak, Akiun alias Balsem, Masta, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki keterangan berbeda terkait pemberitaan ini.
Publik berharap, aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan formal, melainkan proaktif memastikan kebenaran dugaan perambahan kawasan hutan lindung demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum.
(TIM)
Baca Berita Sebelumnya :


















