BANGKA – Kebebasan pers kembali mendapat ujian serius. Seorang wartawan berinisial EM diduga menjadi sasaran intimidasi setelah rumahnya didatangi sekelompok orang pada Minggu malam (25/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedatangan rombongan tersebut disinyalir kuat berkaitan dengan pemberitaan aktivitas tambang timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, rombongan tersebut datang menggunakan empat unit mobil dan berhenti tepat di depan rumah EM. Sejumlah orang dari rombongan itu kemudian menggedor pintu rumah dengan keras, memicu kepanikan dan keresahan warga sekitar.
Situasi semakin mencurigakan karena kejadian berlangsung pada malam hari dan dilakukan secara beramai-ramai. Namun, saat peristiwa terjadi, EM diketahui tidak berada di rumah. Meski demikian, tindakan tersebut tetap menimbulkan tekanan psikologis, tidak hanya terhadap keluarga EM, tetapi juga terhadap lingkungan sekitar.
“Kami kira ada keributan besar. Banyak mobil datang, pintu rumah digedor keras. Warga jadi takut,” ujar salah seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.
Tidak lama berselang, rombongan tersebut meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada warga setempat. Hingga kini, identitas lengkap rombongan maupun maksud kedatangan mereka belum disampaikan secara resmi.
Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan serangkaian pemberitaan media mengenai praktik tambang timah ilegal di DAS Jada Bahrin, yang dalam laporannya menyebut nama Kamal, sosok yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Dalam pemberitaan tersebut, turut disinggung dugaan adanya jaringan kolektor timah serta pihak-pihak yang disebut mengatasnamakan “satgas timah”.
Indikasi keterkaitan semakin menguat karena sebelumnya Kamal secara langsung mengirimkan tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp kepada awak media. Percakapan tersebut berisi daftar nama pihak-pihak yang diklaim sebagai kolektor pembeli timah di wilayah Jada Bahrin.
Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi lanjutan terkait kedatangan rombongan ke rumah EM, nomor WhatsApp awak media tersebut justru diblokir oleh Kamal.
Secara hukum dan etika jurnalistik, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi.
Mendatangi rumah wartawan secara beramai-ramai, terlebih dengan cara menggedor pintu di malam hari, bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi ditafsirkan sebagai upaya intimidasi dan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Dugaan intimidasi terhadap wartawan adalah persoalan serius yang menyangkut hak publik atas informasi dan transparansi penegakan hukum, khususnya dalam isu-isu sensitif seperti tambang ilegal.
Aparat penegak hukum didesak untuk segera mengusut peristiwa ini secara menyeluruh, mengungkap siapa pihak yang datang, apa motifnya, serta memastikan tidak ada praktik intimidasi terhadap insan pers.
Jika praktik-praktik semacam ini dibiarkan, maka bukan hanya wartawan yang berada dalam ancaman, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran akan semakin tergerus.
Pers bekerja untuk kepentingan publik. Setiap bentuk tekanan, baik langsung maupun tidak langsung, adalah alarm bahaya bagi demokrasi.
(Een)
















