Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo, Diduga Ada Pembiaran

388
×

Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo, Diduga Ada Pembiaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Caption: Puluhan Ponton Apung Sedang Parkir Di Tepi DAS (Foto: Ist)

Bangka, (Journalcyber.online) – Aktivitas tambang timah ilegal menggunakan ponton apung mini terpantau berlangsung di Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aktivitas yang diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang setempat.

Pantauan di lapangan oleh tim Journalcyber, menunjukkan keberadaan puluhan ponton apung yang sedang beristirahat di tepi kolong DAS. Lokasi tersebut tidak jauh dari papan plang yang menandakan kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo. Berdasarkan informasi dari warga setempat, para penambang beroperasi di malam hari, dimulai selepas Isya hingga menjelang subuh. Pada siang hari, ponton-ponton tersebut ditinggalkan di lokasi untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum (APH). Jum’at siang (22/11/24).

Example 300x600
Caption: Plang Reklame Kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo (Foto: Ist)

“Penambang kerja pada malam hari, selepas waktu Isya sampai sebelum subuh. Siang harinya mereka tidak beraktivitas karena takut ketahuan oleh aparatur penegak hukum (APH),” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kritik Dan Kekhawatiran Masyarakat

Aktivitas ilegal ini memicu keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Beberapa warga mempertanyakan kinerja pihak berwenang, mengingat tambang tersebut diduga kuat berada di kawasan wilayah Hutan Lindung.

“Sungguh aneh tapi nyata. Kami bingung, setahu kami itu masuk kawasan hutan lindung, kok berani mereka bekerja di sana. Sudah sekian bulan lamanya mereka beraktivitas, namun tidak ditangkap oleh pihak kepolisian,” ujar salah satu warga.

Masyarakat menilai tindakan tegas dari aparat sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Beberapa warga dengan tegas menyatakan harapannya agar para penambang ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami berharap pihak APH dapat memberikan sanksi tegas kepada para penambang ilegal tersebut agar mereka jera dan tidak merusak kawasan hutan lagi,” ujar warga lainnya secara serempak.

Tantangan Dalam Penegakan Hukum

Kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga kelestarian alam di Bangka Belitung. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas ini juga berpotensi mengurangi daya dukung ekosistem yang penting bagi keberlangsungan flora dan fauna.

Dalam hal ini, tim Journal telah berkomitmen untuk mengawal kasus ini. Upaya koordinasi akan dilakukan dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sigambir dan Aparatur Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bangka untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Langkah Yang Diharapkan

Ke depan, masyarakat berharap pemerintah daerah, KPH, dan APH dapat bersinergi dalam memberantas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo. Tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kembali kawasan yang telah rusak.

Hutan Lindung Bukit Rebo adalah salah satu aset penting di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kelestariannya perlu dijaga untuk kepentingan generasi mendatang dan mendukung upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Tim Journal akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan memastikan pihak terkait tidak menutup mata terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian alam.

(TIM JOURNAL)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *