
Sungailiat, Bangka – Sebuah video yang beredar di masyarakat menampilkan aktivitas jual-beli pasir timah ilegal di kawasan Jalan Laut arah Matras, tepatnya di wilayah sebelum Puri Ansel, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Aktivitas tersebut diduga berasal dari penambangan ilegal yang hingga kini tetap beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Informasi yang dihimpun oleh awak media menyebutkan, di lokasi tersebut setiap hari terdapat individu yang berperan sebagai pembeli pasir timah hasil tambang ilegal. Mereka disebut rutin “nongkrong” di area tambang untuk menunggu hasil penambangan warga yang kemudian dijual secara langsung di tempat.
Setiap kali pasir timah terkumpul dalam jumlah cukup, material tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry warna putih dengan plat nomor BN 8551 RL, tanpa pengawasan dari pihak berwenang. Aktivitas itu berlangsung terang-terangan di siang hari, bahkan masih terpantau. Kamis siang (23/10/2025).
“Setiap hari ada orang yang stand by di lokasi untuk membeli pasir timah dari penambang. Kalau sudah terkumpul, biasanya langsung diangkut pakai mobil carry putih dengan plat BN 8551 RL,” ujar salah satu warga yang berada di sekitar lokasi kepada media ini.
Keterangan warga tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Sumber lain menyebut, keberanian para pelaku menjalankan kegiatan itu tanpa gangguan aparat diduga karena adanya “setoran” kepada oknum tertentu, sehingga operasi tambang ilegal tetap berjalan mulus.
Fenomena ini kembali menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik: di mana ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait?
Masyarakat menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi celah bagi para penambang ilegal dan penadah pasir timah untuk terus beroperasi tanpa rasa takut.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan tindak pidana. Pelaku penambangan ilegal maupun pihak yang membeli atau menampung hasil tambang tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sejumlah tokoh masyarakat di Sungailiat mendesak Polres Bangka dan instansi terkait seperti Dinas ESDM Babel serta Satgas Penertiban Tambang Ilegal untuk segera turun ke lapangan. Mereka menilai, pembiaran terhadap aktivitas seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menodai upaya pemerintah dalam menertibkan tata kelola pertimahan di Bangka Belitung.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat akan berpikir bahwa hukum bisa dibeli. Ini mencoreng nama baik institusi penegak hukum,” tegas Hans salah satu aktivis di Bangka Belitung.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait beredarnya video dan laporan aktivitas jual-beli pasir timah ilegal tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari aparat untuk menindak para pelaku serta mengusut dugaan keterlibatan oknum di balik operasi tambang ilegal di kawasan Sungailiat.
(TIM)


















