Sungailiat, Bangka – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Jalan Laut, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menjadi sorotan. Meski sudah sering dikeluhkan masyarakat dan diberitakan oleh berbagai media, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparatur penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
Pantauan langsung awak media di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) tersebut masih berjalan secara terbuka. Sejumlah pekerja tambang bebas melakukan aktivitas penyedotan pasir timah menggunakan mesin rajuk, tanpa rasa khawatir akan adanya penindakan dari pihak berwenang.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan adanya dugaan praktik “setoran” atau fee kepada pihak tertentu yang diduga ikut mengatur jalannya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, seorang warga Sungailiat berinisial DOI diduga menerima fee sebesar Rp25 ribu per kilogram dari setiap hasil produksi timah yang keluar dari lokasi tambang ilegal di Jalan Laut Matras.
“Yang punya lahan itu namanya DO**I, warga Sungailiat. Tanahnya memang tidak ditambang langsung, tapi dia tetap dapat fee Rp25 ribu per kilogram. Dalam sehari hasilnya bisa mencapai satu ton pasir timah,” ungkap sumber tersebut melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/10/2025).
Jika pernyataan tersebut benar, maka dalam sehari pihak penerima fee bisa meraup hingga Rp25 juta dari hasil kegiatan ilegal tersebut. Angka yang fantastis, mengingat aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin resmi dan merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi pertambangan.
Saat dikonfirmasi media, DOI sempat menepis tudingan tersebut. Ia meminta agar pihak media terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi yang beredar.
“Tolong dicek ulang lagi, masalahnya di mana,” tulis DOI dalam pesan singkat via WhatsApp, Senin (6/10/2025).
Namun dalam pesan berikutnya, DOI justru memberikan pernyataan yang seolah mengakui adanya pengambilan fee dari aktivitas penambangan di kawasan itu.
“Cek dulu kenapa saya ambil fee, gara-gara apa,” ujarnya singkat, Selasa pagi (7/10/2025).
Tak lama berselang, DOI menghubungi langsung awak media dan menjelaskan alasan di balik penerimaan fee tersebut.
“Sudah kesepakatan bersama dengan pihak masyarakat penambang. Mereka memberikan fee Rp20 ribu per kilo kepada saya karena kalau sewaktu-waktu dermaga rusak, uang itu yang akan digunakan untuk perbaikan,” katanya melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, DOI mengaku telah dua kali melaporkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut ke pihak Polres Bangka dan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Namun, laporan itu tidak kunjung ditindaklanjuti secara nyata.
“Saya sudah melaporkan kegiatan penambangan itu ke Polres dan Polda, tapi sampai sekarang mereka tetap bebas beroperasi,” ungkapnya.
Selain aktivitas penambangan, awak media juga menemukan satu unit mobil berpelat nomor BN 14** DE yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah hasil tambang. Berdasarkan penelusuran, pajak kendaraan tersebut telah mati sejak tahun 2023.
Keberadaan kendaraan itu memperkuat dugaan bahwa hasil tambang ilegal di kawasan Jalan Laut Matras sudah memiliki jaringan distribusi tersendiri. Aktivitas bongkar muat pasir timah juga terlihat dilakukan dengan cepat, seolah telah terorganisir untuk menghindari pantauan warga maupun aparat.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui di lokasi mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal tersebut. Selain menimbulkan kebisingan, kegiatan itu juga menyebabkan kerusakan pada lingkungan pesisir serta berpotensi mencemari air laut.
“Kami cuma warga biasa, tidak bisa berbuat banyak. Aktivitas itu sudah lama,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka, Satpol PP Kabupaten Bangka, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di Jalan Laut Matras.
Upaya konfirmasi ini merupakan bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tetap berimbang dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan (cover both sides).
Praktik tambang ilegal seperti ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara akibat tidak adanya pemasukan dari pajak dan retribusi sektor pertambangan. Jika benar terdapat “setoran” kepada pihak tertentu, maka hal ini jelas mencoreng citra aparat penegak hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di daerah.
Masyarakat kini berharap adanya tindakan konkret dari aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk segera menertibkan aktivitas tambang timah ilegal yang masih bebas beroperasi di kawasan pesisir Sungailiat.
“Kami hanya ingin lingkungan kami kembali bersih dan tenang. Kalau dibiarkan terus, ekosistem bisa rusak,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
(Een | Journal Cyber Online)
© 2025 Journal Cyber Online – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang


















