
Bangka, (Journalcyber.online) – Tim awak media menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah gudang besar yang tersembunyi di Desa Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Gudang ini dikelilingi oleh pagar panel beton yang tinggi dan tertutup oleh pepohonan lebat, tepat di jalur menuju Pantai Lepar. Laporan ini memicu tim media untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Senin (14/10/24) siang.
Dari hasil pengamatan di lokasi, tampak jelas aktivitas penggorengan pasir timah di dalam gudang tersebut. Para pekerja terlihat memasukkan pasir-pasir timah yang sudah dikemas dalam karung ke dalam tungku pembakaran. Asap tebal mengepul dari proses pembakaran, menyelimuti gudang dengan bau yang menyengat. Di dalam gudang, terdapat dua tungku yang digunakan secara aktif dalam proses pengolahan timah tersebut.
Dalam upaya menggali lebih dalam informasi, tim media berbicara dengan salah seorang warga sekitar yang meminta untuk dirahasiakan, gudang tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Bos Sunfo. Sosok Bos Sunfo dikenal luas oleh masyarakat Belinyu sebagai pemain lama dalam dunia bisnis pasir timah. “Semua orang di sini mengenali beliau,” ungkapnya. Selain itu, bisnis bos sunfo yang terfokus pada pengolahan pasir timah menimbulkan banyak pertanyaan tentang legalitas praktiknya.
Ironisnya, di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia menyelesaikan masalah tata niaga komoditi timah yang selama ini merugikan negara dalam jumlah besar, Bos Sunfo justru tetap menjalankan praktik ilegalnya. Aktivitas pengolahan timah tanpa izin yang sah ini menunjukkan seolah-olah Bos Sunfo merasa terlindungi dari jeratan hukum. Ini menjadi preseden buruk di tengah upaya penegakan aturan oleh pemerintah.
Menurut Undang-Undang Minerba Pasal 161 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan batubara tanpa memiliki izin yang sah seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, dapat dikenai pidana. Pelaku pelanggaran ini terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda hingga Rp 100 miliar. Namun, praktik-praktik ilegal seperti yang dilakukan oleh Bos Sunfo menunjukkan bahwa undang-undang ini belum sepenuhnya mampu menghalangi aktivitas pengolahan timah tanpa izin.
Dalam perkembangan kasus ini, tim media berencana untuk mengonfirmasi informasi lebih lanjut kepada pihak Kapolres Bangka dan Kapolsek Belinyu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tindakan yang diambil terhadap aktivitas pengolahan timah ilegal di kawasan Desa Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, demi mendukung pemberantasan praktik-praktik yang merugikan negara serta menegakkan keadilan di sektor pertambangan.
Aktivitas pengolahan pasir timah ilegal di wilayah Belinyu tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Asap tebal dan bau belerang dari proses pembakaran dapat mencemari udara, memberikan risiko kesehatan bagi masyarakat setempat. Selain itu, praktik tambang ilegal sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan, seperti penurunan kualitas tanah dan air di sekitarnya.
Keberadaan gudang milik Bos Sunfo ini mengingatkan kita pada tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah dalam memberantas tambang-tambang ilegal, yang sering kali dilindungi oleh kekuatan ekonomi atau politik. Namun, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, penegakan hukum yang tegas dan adil harus tetap diupayakan, tanpa pandang bulu.
Dengan harapan agar keadilan ditegakkan, masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Akankah hukum benar-benar berlaku untuk semua, ataukah sekali lagi praktik ilegal akan dibiarkan berlanjut?.
(TIM JOURNAL)
















