Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Tambang Timah Ilegal di Kolong Parit 2 Toboali: Diduga Ada Oknum Aparat Terlibat

937
×

Tambang Timah Ilegal di Kolong Parit 2 Toboali: Diduga Ada Oknum Aparat Terlibat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Caption: Ponton Rajuk Sedang Beraktivitas Menambang Timah (Foto: Ist)

Toboali, (Journalcyber.online) – Ilegalnya praktik penambangan timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung tampaknya masih terus berlanjut tanpa henti. Kegiatan ini seolah-olah mendapat restu dari pemerintah dan aparatur penegak hukum (APH) setempat. Banyak yang mempertanyakan mengapa aktivitas ini bisa terus berjalan, sementara yang menikmati hasilnya hanyalah segelintir orang.

Berdasarkan pantauan langsung tim jurnal di lokasi tambang yang berada di Parit 2, Desa Lingkup, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, terlihat jelas aktivitas tambang timah ilegal tengah berlangsung. Di sana, puluhan tambang inkonvensional (TI) jenis ponton rajuk bekerja aktif. Lokasi tersebut merupakan area bekas tambang darat berskala besar yang dulunya dimiliki oleh seorang pengusaha lokal, yang dikenal dengan sebutan ‘Bos Acau’. Meskipun area ini dulunya telah dieksploitasi, kini kembali menjadi lokasi penambangan oleh kelompok-kelompok tambang ilegal.

Example 300x600

Tim yang turun ke lokasi mendokumentasikan bahwa para penambang terus bekerja tanpa hambatan. Bahkan, dari informasi yang dihimpun di lapangan, tambang-tambang ini secara rutin diawasi oleh oknum aparat berinisial “ANDR”. Diduga, ANDR bertugas untuk mengoordinir aktivitas penambangan serta menjaga neraca atau timbangan yang digunakan untuk menimbang hasil timah dari para penambang. Kehadiran ANDR ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam memfasilitasi tambang ilegal tersebut. Kamis (10/10/24) siang.

Caption: Gencarnya Pekerja Tambang Beroperasi Tanpa Hambatan (Foto: Ist)

Menurut beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, ANDR hampir selalu berada di lokasi tambang untuk mengawasi proses penambangan serta memastikan timah yang dihasilkan dihitung dengan akurat. Informasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama mengenai peran aparat keamanan dan pemerintah dalam menanggulangi masalah tambang ilegal ini. Sejauh ini, upaya penertiban atau pemberantasan tambang ilegal masih terasa setengah hati dan tidak efektif, seolah-olah ada pihak-pihak yang bermain di belakang layar untuk melindungi aktivitas tersebut.

Yang lebih menyedihkan, keberadaan tambang ilegal ini justru kerap dibenarkan oleh beberapa pihak dengan alasan bahwa tambang tersebut memberi nafkah bagi masyarakat sekitar. Namun, kenyataannya, hanya segelintir orang yang meraup keuntungan besar dari penambangan ini, sementara masyarakat kecil tetap berada di pinggiran. Mereka yang bekerja sebagai penambang hanya memperoleh upah kecil, dan lebih sering dijadikan alat oleh pengelola tambang yang lebih besar.

Kendati demikian, tim journal belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari ANDR terkait keterlibatannya dalam aktivitas tambang tersebut. Saat tim journal tiba di lokasi, ANDR tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk menghubungi ANDR masih terus dilakukan, dan belum ada pernyataan resmi yang diberikan oleh pihaknya maupun oleh institusi yang terkait.

Tim journal akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan tambang ilegal ini serta menunggu tanggapan dari pihak-pihak terkait, termasuk penegak hukum dan pemerintah setempat, untuk memberikan penjelasan dan langkah konkret yang akan diambil.

Selain merugikan negara dari segi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), aktivitas penambangan timah ilegal ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Area bekas tambang yang dieksploitasi ulang menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan tersebut. Sungai-sungai yang mengalir di sekitar tambang kini tercemar oleh limbah tambang, yang turut mengancam kesehatan masyarakat.

Secara sosial, kehadiran tambang ilegal juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat lokal. Sebagian besar masyarakat hanya menjadi pekerja upahan dengan penghasilan minim, sementara aktor-aktor utama yang menikmati keuntungan besar, termasuk para pengelola tambang dan pihak-pihak yang diduga melindunginya, tetap berada di luar jangkauan hukum.

Masyarakat kini berharap agar pemerintah dan APH segera bertindak tegas. Langkah nyata dalam penertiban tambang ilegal menjadi sangat dinanti. Terlebih, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum mulai tergerus akibat dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas tambang yang merusak lingkungan.

(TIM JOURNAL)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *