
Bangka Tengah, (Journalcyber.online) – Aktivitas penambangan batu belah yang berlangsung di Desa Cambai, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait legalitas izin operasionalnya. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki oleh PT Arventa Karya Gemilang (AKG). Meski status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AKG masih berada dalam tahap pencadangan, namun operasional tambang tetap berjalan tanpa hambatan.
Pengamatan di Lapangan
Berdasarkan pantauan langsung tim jurnalis di lapangan, dua unit alat berat jenis excavator berwarna oranye dengan merk Hitachi terlihat stand by di lokasi. Aktivitas alat berat ini tampak jelas sedang parkir di lokasi penambangan pemecah batu. Di tempat kejadian, seorang pria berinisial AHB yang mengaku sebagai pengurus kegiatan tambang mengatakan, bahwa kondisi penjualan sedang dalam masa sepi.
“Kalian datang tidak tepat pada waktunya, sekarang lagi musim sepi,” ujar AHB kepada tim journal. Sabtu (28/09/24) siang. Pernyataan tersebut menguatkan adanya aktivitas tambang yang masih terus berlangsung di tengah berbagai isu yang menyeruak terkait status legalitasnya.
Keraguan Mengenai Status Legalitas
Aktivitas tambang tersebut dipertanyakan karena berdasarkan informasi yang diperoleh, IUP PT AKG masih berada dalam tahap pencadangan, bukan izin untuk produksi. Hal ini berarti, PT AKG belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan komersial, termasuk memecah batu dan menjual hasil tambang tersebut.
Menanggapi hal ini, pihak Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (DPW Lembaga MABESBARA) Babel mengambil tindakan tegas. Han, sekretaris DPW Lembaga MABESBARA Babel mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat konfirmasi/klarifikasi kepada AHB, Gubernur Babel, dan dinas terkait untuk mempertanyakan legalitas tambang tersebut.
“Data-datanya sudah terkumpul, suratnya sudah kita konsep, hari Senin ini kita layangkan ke pihak AHB dan instansi pemerintahan Babel serta pihak kepolisian terkait legalitas kegiatan yang mereka lakukan di WIUP PT AKG. Sebagaimana kita ketahui, status PT AKG masih dalam pencadangan, bukan produksi penambangan,” jelas Han kepada tim jurnalis. Kamis (03/10/24) sore.
Langkah Hukum dan Pelaporan Dugaan Pengrusakan Lingkungan
Selain surat konfirmasi/klarifikasi, DPW Lembaga MABESBARA juga akan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unicorn untuk melaporkan kegiatan tambang tersebut ke POLDA Babel. Mereka mencurigai adanya dugaan pengrusakan lingkungan akibat penambangan yang diduga kuat tanpa izin produksi yang sah.
“Ketua umum kita, Dr (c) Rian Maulana Said, S.E., S.H., M.H. sudah berkoordinasi dengan tim LBH Unicorn untuk melaporkan hal tersebut ke aparatur penegak hukum (APH) di Babel,” tambah Han.
Hal ini menunjukkan adanya upaya serius dari lembaga tersebut untuk menginvestigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sikap Pemerintah dan Langkah Selanjutnya
Sampai berita ini diterbitkan, tim journal masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi/klarifikasi dari pihak pemerintah setempat, PT AKG, serta pihak-pihak terkait lainnya. Penggalian informasi lebih lanjut akan dilakukan guna memperoleh kejelasan atas legalitas aktivitas tambang tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Aktivitas penambangan di Bangka Belitung memang menjadi isu yang sensitif, mengingat potensi kerusakan lingkungan yang dapat terjadi. Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang sangat dinantikan untuk memastikan bahwa segala kegiatan tambang yang berlangsung sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.
(TIM JOURNAL)
Baca Juga Berita Sebelumnya :


















