
Bangka, (Journalcyber.online) – Aktivitas pembelian pasir timah secara ilegal di Provinsi Bangka Belitung kini menjadi fenomena yang sulit diberantas. Praktik ini telah mengakar kuat, seolah menjadi “tradisi” di kalangan masyarakat dan para pelaku usaha tambang ilegal. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menegakkan hukum, realitanya praktik ini tetap berlangsung dengan leluasa, menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum di wilayah ini.
Salah satu faktor yang memperburuk situasi adalah dugaan keterlibatan oknum aparatur penegak hukum (APH) dalam bisnis ilegal ini. Hal ini mencuat ke permukaan dan menambah keraguan masyarakat terhadap keberanian pihak berwenang dalam menindak tegas para pelaku yang terlibat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum dan integritas institusi yang seharusnya menjaga ketertiban.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim Journal, informasi dari warga setempat mengungkapkan adanya keterlibatan seorang oknum APH dalam aktivitas pembelian pasir timah ilegal di daerah Sungailiat. Lokasi yang menjadi sorotan adalah area di belakang lapangan bola kaki Sinar Jaya, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka, yang diduga menjadi tempat transaksi pasir timah hasil tambang ilegal. Dalam pemantauan yang dilakukan, tim journal menemukan adanya alat timbang, setengah karung pasir timah, dan alat lobbian (pemisah pasir timah) yang terindikasi digunakan untuk mendukung operasi ilegal ini (BB – red). Sabtu (21/09/2024) malam.
Seorang pria yang mengaku sebagai pembeli pasir timah di lokasi tersebut memperkenalkan dirinya sebagai Dudi. Dalam pengakuannya, Dudi menyebutkan bahwa setiap minggu ia mengumpulkan sekitar 100 kg pasir timah yang kemudian disetorkan ke PT Timah. Namun, ketika diminta memberikan keterangan lebih lanjut, Dudi menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan menolak untuk menjawab pertanyaan dengan nada tinggi.
“Kenapa nanya-nanya begitu, apa maksudnya?” ujarnya dengan nada marah, yang semakin menegaskan adanya upaya untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut.
Tim journal kemudian mencoba menggali lebih dalam identitas “Dudi” dan dugaan kuat muncul bahwa nama tersebut hanyalah samaran. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, tempat transaksi tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum APH yang dikenal dengan inisial HRMNT. HRMNT diduga memanfaatkan posisinya sebagai aparat hukum untuk menjalankan bisnis ilegal ini, memfasilitasi penambang yang menjual pasir timah hasil tambang ilegal dari Jalan Laut Sungailiat.
Menurut sumber anonim dari warga sekitar, HRMNT adalah oknum berseragam cokelat yang dikenal luas di kalangan penambang timah di Jalan laut, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka. Penambang yang bekerja di area tambang ilegal tersebut kerap menjual hasil tambangnya kepada HRMNT, yang diduga telah menjalankan bisnis ini dalam waktu yang cukup lama dan melibatkan jaringan luas.
Sampai berita ini ditayangkan, tim Journal masih terus berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak berwenang terkait dugaan ini. Situasi ini menegaskan perlunya investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil dan tegas, serta untuk membongkar jaringan ilegal yang merusak tatanan hukum dan ekonomi di Bangka Belitung.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan, bukan justru berperan dalam memperburuk situasi. Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum di wilayah tersebut, serta kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang benar-benar adil dan efektif.
(TIM JOURNAL)


















