BANGKA TENGAH – Pasca insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja tambang timah bernama Arif (35) di kawasan Laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, hingga hari ini (Rabu, 22/07/2026) pihak pengawas tambang dari PT Timah maupun manajemen CV SJA belum memberikan keterangan kepada wartawan media ini.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi terkait kronologi kecelakaan, status operasional ponton rajuk, penerapan standar keselamatan kerja (K3), serta langkah penanganan pascakejadian. Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak CV SJA dan pengawas tambang laut PT Timah yang disebut melakukan pengawasan di wilayah tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun pernyataan resmi yang diberikan kepada wartawan.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi informasi dalam penanganan kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa. Sejumlah warga dan pekerja tambang berharap perusahaan maupun pihak pengawas segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang sedang dilakukan pemeriksaan, seharusnya ada penjelasan awal kepada publik. Jangan sampai informasi simpang siur berkembang,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, Arif dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa komponen besi rajuk saat bekerja di atas ponton tambang timah laut. Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat penanganan medis lebih lanjut.
Berbagai pihak kini mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi peralatan rajuk, prosedur kerja, kelengkapan dokumen keselamatan, serta sistem pengawasan operasional di lapangan.
Hingga saat ini belum diperoleh informasi resmi apakah insiden tersebut telah dilaporkan kepada instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan dan keselamatan kerja.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak CV SJA, pengawas tambang PT Timah, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Team/Red)
Baca Berita Sebelumnya :


















