BERIGA, BANGKA TENGAH – Dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung di wilayah pesisir Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, yang diduga terjadi sepanjang tahun 2025, hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Meskipun telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait, kasus tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan penanganan yang signifikan.
Pelapor yang berinisial MK mengungkapkan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu, 25 April 2026.
Dalam laporannya, SM menduga pengerusakan kawasan hutan lindung dilakukan oleh seorang pria bernama Darius (50) bersama dua rekannya, salah satunya bernama Rizal.
Menurut MN, ketiga orang tersebut diduga melakukan penebangan pohon di sepanjang bibir pantai dengan panjang kawasan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar tiga kilometer.
Aktivitas tersebut diduga mengakibatkan rusaknya vegetasi yang berada di kawasan hutan lindung dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan pesisir.
“Yang kami laporkan adalah dugaan penebangan pohon di kawasan hutan lindung sepanjang kurang lebih tiga kilometer di wilayah pesisir Desa Beriga. Sampai saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum,” ujar MN. Jumat (03/07/26).
Selain melaporkan perkara tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, SM juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Kementerian Kehutanan. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah satu sumber yang merupakan perwakilan Satgas PKH, kawasan hutan lindung di Desa Beriga tersebut sebelumnya disebut telah beberapa kali dilakukan penertiban oleh tim gabungan.
Sumber itu juga menyebutkan bahwa pemantauan menggunakan drone pernah dilakukan di lokasi guna mendokumentasikan kondisi kawasan serta mengidentifikasi dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan di bidang kehutanan.
Meski demikian, hingga saat ini proses penegakan hukum atas dugaan pengerusakan kawasan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak.
MK berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung tersebut.
Ia menilai penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar kelestarian kawasan hutan tetap terjaga serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut maupun aparat berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Team/Red)


















