Lampur, Bangka Tengah – Aktivitas penambangan timah yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Hasil pantauang langsung tim media di lapangan, terlihat jelas dari pinggir jalan raya Desa Lampur ada dua unit tambang inkonvesional (TI) jenis ponton rajuk tower sedang beraktivitas melakukan penambangan timah. Kamis (25/06/26).
Kegiatan yang disebut-sebut berlangsung cukup lama tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum di lokasi tersebut.
Keberadaan tambang itu dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kondisi infrastruktur jalan apabila tidak diawasi secara ketat.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
”Kami sudah lama bekerja di lokasi ini. Setahu kami tidak ada hambatan selama ini,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Sumber juga menyebutkan bahwa pemilik lokasi tambang sekaligus pembeli pasir timah diduga dilakukan oleh IG, sementara FM sebagai pekerja dan pemilik rajuk ponton.
Selain itu, sumber tersebut mengungkapkan bahwa aparat terkadang melakukan patroli di sekitar lokasi.
Meski demikian, aktivitas penambangan disebut tetap berjalan sebagaimana biasa.
”Kadang ada patroli, tetapi aktivitas tetap berlangsung,” katanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Warga juga menyoroti potensi kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut hasil tambang.
”Kalau jalan rusak akibat aktivitas tambang, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut maupun dari aparat berwenang terkait status legalitas aktivitas penambangan di lokasi.
Masyarakat juga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan penelusuran guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
(Team/Red)


















