BANGKA TENGAH — Aktivitas pembuatan minuman beralkohol tradisional jenis arak di Desa Kayu Besi, Kabupaten Bangka Tengah, mulai menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut bukan lagi sekadar produksi rumahan biasa, melainkan diduga telah berkembang menjadi produksi skala besar dengan peralatan dan kapasitas yang dinilai tidak lazim.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, lokasi pembuatan arak tersebut menggunakan metode tradisional dengan memanfaatkan tungku kayu api dan dandang sebagai alat utama penyulingan. Namun yang menjadi sorotan, ukuran dandang yang digunakan disebut mencapai diameter sekitar satu meter, jauh lebih besar dibanding peralatan tradisional pada umumnya.
Tak hanya satu, di lokasi juga ditemukan sejumlah dandang berukuran besar yang diduga digunakan secara bersamaan untuk mempercepat proses produksi.
Selain itu, puluhan ember berisi bahan baku fermentasi terlihat tersusun di area produksi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kapasitas produksi arak di lokasi itu dilakukan dalam jumlah besar dan berlangsung secara rutin.
“Kalau melihat ukuran dandang dan banyaknya bahan baku, ini bukan lagi sekadar produksi kecil-kecilan. Diduga produksinya sudah dalam skala besar,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Warga juga menyoroti keberadaan lebih dari enam tungku pembakaran yang terpantau aktif di lokasi. Banyaknya tungku dinilai menunjukkan intensitas produksi yang cukup tinggi.
### Dugaan Tidak Memiliki Izin
Yang menjadi perhatian masyarakat adalah dugaan bahwa aktivitas produksi arak tersebut tidak memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan terkait produksi dan distribusi minuman beralkohol.
Masyarakat mempertanyakan:
* apakah lokasi tersebut memiliki izin usaha,
* izin produksi pangan atau minuman,
* izin edar,
* standar kesehatan,
* hingga izin lingkungan.
Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak sosial dan keamanan apabila produksi serta peredaran arak dilakukan tanpa pengawasan.
“Kalau diproduksi besar-besaran tanpa pengawasan, tentu berbahaya. Bisa berdampak pada kesehatan masyarakat dan memicu persoalan sosial,” ungkap warga lainnya.
### Minta Polda Babel Turun Tangan
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, segera turun melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.
Warga berharap polisi tidak hanya memeriksa lokasi produksi, tetapi juga mengusut siapa pihak yang diduga menjadi pemilik maupun pengendali usaha pembuatan arak tersebut.
“Jangan hanya melihat pekerjanya saja. Kalau memang ada dugaan produksi ilegal skala besar, pemilik dan bos di belakang usaha itu juga harus ditelusuri,” tegas warga.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan pengecekan terhadap aspek kesehatan dan keamanan produk yang dihasilkan. Sebab, produksi minuman beralkohol tradisional tanpa standar pengawasan dikhawatirkan dapat membahayakan konsumen.
### Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara aturan, produksi dan distribusi minuman beralkohol di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, termasuk ketentuan terkait perizinan usaha, distribusi, cukai, hingga pengawasan pangan dan kesehatan.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik terkait perdagangan, kesehatan, maupun peredaran minuman beralkohol ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan aktivitas produksi arak tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.


















