BANGKA — Realisasi anggaran Tahun 2026 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka menjadi sorotan setelah muncul temuan puluhan paket “Belanja Jasa Tenaga Ahli (Penyuluh)” dengan pola nilai identik melalui sistem E-Purchasing E-Katalog 6.0. (25/05/2026)
Berdasarkan data realisasi anggaran per Mei 2026, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka tercatat memiliki:
* 122 paket pengadaan,
* dengan total realisasi mencapai Rp5.761.690.653.
Namun perhatian publik kini tertuju pada:
## 28 paket
dengan nomenklatur:
# “Belanja Jasa Tenaga Ahli (Penyuluh)”
dengan total nilai mencapai:
# Rp657.651.024
Seluruh paket tersebut menggunakan:
* Metode: E-Purchasing
* Sistem: E-Katalog 6.0
* Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya
—
## 27 Paket Bernilai Sama Persis
Dari hasil penelusuran data, sebanyak:
# 27 paket
memiliki nilai identik:
# Rp19.662.000
Pola ini dinilai sangat mencolok karena hampir seluruh penyedia memperoleh nilai yang sama persis tanpa variasi nominal.
Beberapa nama penyedia perorangan yang tercatat antara lain:
* Dwi Wahyu Ningsih
* Zulkarnain
* Nursida Agustini
* Imam Wahyudi
* Friska Tiur Mawati
* Ramina Juwita
* Abdul Aripin
* Asyifa Nurmala Putri
* Imeillia Listiany
* Siti Hanaziah
* Dayu
* Dinda Aprilia
* Sisma Afifah
* Jill Kevin Ibrahim
* Muhamad Deni Setiawan
* Arliwanti
* Ithriy Auliya
* Ade Suryani
* Siti Qomariah
* Deodia Syazliana Dewi
* Muhammad Alamin
* Metsuwa Diforma
* Dwi Ayu Febriayani
* Tio Akbar
* Ninin Veronica
* Meilani Tidar
* Rahmat Febryanto
Masing-masing memperoleh paket:
# Rp19.662.000
—
## Mabesbara Babel Soroti Status “Tenaga Ahli”
Ketua Mabesbara Babel, Edi Muslim, mempertanyakan dasar penetapan nomenklatur “tenaga ahli” dalam paket tersebut.
Menurutnya, istilah tenaga ahli seharusnya merujuk pada individu yang memiliki:
* kompetensi khusus,
* pengalaman,
* sertifikasi,
* serta output kerja yang jelas dan terukur.
“Kalau disebut tenaga ahli, maka publik berhak tahu ahli di bidang apa, apa hasil kerjanya, dan bagaimana mekanisme evaluasinya,” ujar Edi Muslim.
Ia menilai pola nilai yang identik pada 27 paket menimbulkan dugaan adanya sistem honorarium seragam.
—
## Analisa Nilai Paket Jadi Sorotan
Mabesbara melakukan analisa terhadap nilai paket Rp19.662.000 tersebut.
Jika diasumsikan kontrak selama 12 bulan:
19662000 \div 12 = 1638500
Maka nilainya sekitar:
# Rp1,63 juta per bulan
Menurut Mabesbara, angka tersebut relatif rendah apabila benar-benar dikategorikan sebagai tenaga ahli profesional.
Jika diasumsikan kontrak selama 6 bulan:
19662000 \div 6 = 3277000
Maka nilainya sekitar:
# Rp3,27 juta per bulan
Sedangkan apabila kontrak hanya 3 bulan:
19662000 \div 3 = 6554000
Nilainya menjadi:
# Rp6,55 juta per bulan
Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai:
* durasi kontrak,
* ruang lingkup pekerjaan,
* target kerja,
* maupun output dari tenaga ahli tersebut.
—
## Dugaan yang Muncul di Tengah Masyarakat
Karena pola paket yang sangat seragam, Mabesbara menilai masyarakat bisa memunculkan berbagai persepsi.
### Dugaan pertama:
Tenaga honor atau tenaga pendukung biasa dikemas menggunakan nomenklatur “tenaga ahli”.
### Dugaan kedua:
Pengadaan hanya bersifat administratif tanpa output kerja yang jelas.
### Dugaan ketiga:
Paket dibuat seragam agar lebih mudah direalisasikan melalui mekanisme E-Purchasing.
“Kalau memang tenaga ahli, harus ada TOR, laporan kerja, indikator keberhasilan, dan hasil nyata yang bisa dilihat,” tegas Edi Muslim.
## Mabesbara Minta Audit dan Keterbukaan
Atas temuan tersebut, Mabesbara Babel meminta:
1. Audit terhadap seluruh paket tenaga ahli.
2. Pembukaan dokumen TOR dan kontrak kerja.
3. Penjelasan bidang keahlian masing-masing penyedia.
4. Penjelasan durasi kontrak dan output pekerjaan.
5. Pemeriksaan kesesuaian realisasi anggaran dengan pekerjaan nyata di lapangan.
“Karena totalnya mencapai Rp657 juta lebih, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas dan manfaat konkretnya bagi pemerintahan daerah,” ujar Edi Muslim.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka terkait mekanisme pengadaan, status tenaga ahli, serta rincian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
















