Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Dugaan Panen Sawit di Lahan Sitaan Kejagung RI Jadi Sorotan, Aktivitas PT MHL Milik Tamron alias AON Dipertanyakan

74
×

Dugaan Panen Sawit di Lahan Sitaan Kejagung RI Jadi Sorotan, Aktivitas PT MHL Milik Tamron alias AON Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKA TENGAH – Aktivitas panen kelapa sawit di area perkebunan milik PT Mutiara Hijau Lestari (PT MHL) di Desa Penyak dan Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, lahan tersebut disebut telah berada dalam status sitaan dan pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), namun aktivitas panen tandan buah segar (TBS) sawit diduga masih berlangsung. Selasa (19/05/2026).

Example 300x600

Berdasarkan hasil penelusuran tim wartawan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan pemanenan tandan buah segar (TBS) sawit di beberapa blok perkebunan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin setiap hari.

Foto: Sebuah mobil dump truk siap angkut tumpukan TBS sawit di lokasi perkebunan PT MHL. (Dok. Red)

‎Selain itu, tim wartawan juga mendapati kendaraan pengangkut hasil panen keluar masuk area perkebunan. Sejumlah pekerja tampak berada di mess karyawan perusahaan saat aktivitas panen berlangsung.

‎Salah seorang pekerja berinisial D mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sebagai pemanen sawit sesuai arahan pihak mandor perusahaan.

“Kami di sini hanya pekerja panen saja. Panen setiap hari, perintah dari mandor bagian blok sini,” ujar D kepada wartawan.

‎Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas aktivitas operasional di perkebunan tersebut apabila benar aset maupun lahan PT MHL telah masuk dalam status sitaan aparat penegak hukum.

Foto: Tumpukan TBS sawit dekat Mess Pekerja/Pemanen PT MHL. (Dok. Red)

‎Dalam prinsip penegakan hukum, aset yang telah disita negara berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa mekanisme maupun persetujuan resmi dari pihak berwenang.

‎Meski demikian, aset sitaan yang memiliki nilai ekonomis memang dapat tetap dikelola guna menjaga produktivitas dan nilai aset. Namun pengelolaan tersebut harus dilakukan secara resmi, transparan, dan berada dalam pengawasan pihak yang memiliki kewenangan.

Ketentuan tersebut di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

‎Apabila aktivitas pemanenan dilakukan tanpa mekanisme resmi atau tanpa persetujuan dari pihak berwenang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan aset sitaan maupun pemanfaatan hasil produksi yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan di lapangan itu pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah aktivitas operasional di perkebunan PT MHL tersebut telah mengantongi izin resmi, siapa pihak yang mengelola hasil panen, serta ke mana hasil penjualan sawit tersebut disalurkan.

‎Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah hasil produksi dari perkebunan tersebut masuk dalam pengelolaan negara atau dikelola oleh pihak tertentu.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MHL memilih bungkam dan enggan menjawab konfirmasi wartawan via pesan whatsapp terkait dugaan aktivitas panen sawit di lahan yang disebut berstatus sitaan tersebut.

‎Tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum setempat, dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.

‎Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

‎(TIM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *