Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Penampungan Pasir Timah “Yanto” di Pemali Terungkap, Aktivitas Pembelian Diduga Berasal dari Tambang Ilegal

168
×

Penampungan Pasir Timah “Yanto” di Pemali Terungkap, Aktivitas Pembelian Diduga Berasal dari Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pemali, Bangka – Aktivitas penampungan dan pembelian pasir timah yang diduga berasal dari penambangan ilegal terungkap saat tim awak media melakukan penelusuran di sebuah lokasi pembelian pasir timah milik seorang warga bernama Yanto di kawasan Kampung Jawa, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Selasa (12/05/2026).

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, terlihat sejumlah warga datang membawa pasir timah untuk dijual ke lokasi tersebut. Aktivitas transaksi dilakukan secara terbuka di area penampungan yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama.

Example 300x600

Dalam keterangannya kepada tim awak media, Yanto mengaku dirinya hanya bertugas sebagai pengepul dan menyetorkan pasir timah yang dibeli kepada seseorang bernama Khoirul yang disebut berasal dari Sungailiat, Kabupaten Bangka.

‎“Saya setor timah ke Bos Khoirul orang Sungailiat, perminggunya saya setor lebih kurang 500 kilogram,” ujar Yanto saat ditemui di lokasi.

‎Dari informasi yang dihimpun, jumlah pasir timah yang disetorkan setiap pekan diperkirakan mencapai sekitar 500 kilogram. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan rantai distribusi pasir timah hasil tambang ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka.

‎Diduga Terkoneksi Jaringan Penampungan

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut yang dilakukan tim awak media, nama Khoirul disebut bukan sosok baru dalam aktivitas perdagangan pasir timah di wilayah Bangka. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa Khoirul diduga memiliki fasilitas penampungan dan penggorengan pasir timah di wilayah Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

‎Informasi tersebut masih terus ditelusuri guna memastikan legalitas maupun bentuk aktivitas usaha yang dijalankan. Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.

Aktivitas penampungan pasir timah tanpa izin resmi menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi berkaitan dengan praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara serta berdampak terhadap lingkungan.

‎Aktivitas Tambang Ilegal Masih Jadi Sorotan

Sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka dalam beberapa tahun terakhir memang kerap menjadi sorotan akibat maraknya aktivitas tambang timah ilegal, baik di darat maupun di perairan. Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memunculkan rantai distribusi dan perdagangan pasir timah yang sulit diawasi.

‎Pemerintah bersama aparat penegak hukum sebelumnya telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang maupun penampungan timah ilegal. Namun demikian, praktik serupa diduga masih terus berlangsung secara tersembunyi.

Upaya Konfirmasi Masih Dilakukan

‎Sampai berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Khoirul maupun instansi berwenang, guna memperoleh klarifikasi resmi terkait informasi yang diperoleh di lapangan.

‎Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sumber di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

‎Redaksi media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang namanya tercantum dalam pemberitaan apabila terdapat keberatan ataupun penjelasan tambahan yang perlu disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

‎(EN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *