Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Tambang Timah Diduga Ilegal di Permukiman Mentok, LSM Minta Penindakan Tegas

185
×

Tambang Timah Diduga Ilegal di Permukiman Mentok, LSM Minta Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangka Barat – Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Kali ini, kegiatan tersebut terpantau berlangsung di kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Raya Menumbing, Gang Ganser Tanjung, Kecamatan Mentok. Rabu siang (11/03).

‎Informasi awal mengenai adanya aktivitas tambang tersebut diperoleh tim media dari sumber yang dinilai kredibel. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi kemudian turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di area yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

Example 300x600

‎Dari hasil penelusuran di lokasi, tim menemukan sejumlah tumpukan tanah hasil galian yang telah dikumpulkan oleh para penambang. Dalam istilah para pekerja tambang setempat, tanah yang telah dikumpulkan tersebut dikenal dengan sebutan “diwhos”, yaitu material yang nantinya akan diproses untuk mencari kandungan timah.

Selain itu, tim juga mendapati dua orang pekerja tambang yang sedang berada di lokasi. Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui bahwa aktivitas yang dilakukan memang merupakan kegiatan penambangan timah.

‎Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai siapa pemilik tambang atau pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut, kedua pekerja tersebut tampak enggan memberikan keterangan secara terbuka.

‎Meski demikian, salah satu pekerja sempat menyebut bahwa terdapat sekitar lima titik tambang yang berada di kawasan tersebut.

“Semua ada lima titik lokasi. Di situ Bujang pertama kali masuk. Kalau yang di tengah itu punya Pak RT Iqbal. Ada juga beberapa unit yang tidak jalan. Kalau tidak salah memang banyak punya Bujang,” ujar salah satu pekerja tambang kepada tim media.

‎Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas penambangan di kawasan permukiman tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu pihak, melainkan melibatkan beberapa pemilik unit tambang.

‎Sementara itu, salah satu narasumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyebut bahwa sosok bernama Bujang diduga menguasai sejumlah titik tambang di kawasan tersebut.

‎“Saya tidak tahu pasti apakah ada atau tidak campur tangan aparat atau Satgas. Tapi yang jelas Bujang punya tambang di sana dan sering mengatasnamakan masyarakat,” ungkap sumber tersebut.

‎Menurutnya, aktivitas tambang yang diduga dikelola oleh Bujang tidak hanya berada di kawasan Jalan Raya Menumbing, tetapi juga disebut-sebut berada di kawasan Perumnas di wilayah Mentok.

Lokasi yang menjadi sorotan ini juga diduga berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), yang pada umumnya diperuntukkan bagi kegiatan non-kehutanan seperti permukiman, pertanian, infrastruktur, maupun industri yang memiliki izin resmi.

Namun apabila kegiatan pertambangan dilakukan di kawasan APL, maka tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, aktivitas pertambangan di kawasan hutan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pemerintah pusat.

‎Menanggapi temuan aktivitas tambang di kawasan permukiman tersebut, salah satu aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan di Bangka Belitung angkat bicara.

‎Sekretaris Lembaga Mabesbara Perwakilan Babel, Hans, menilai bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan permukiman merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Tambang di tengah permukiman itu sangat berbahaya. Selain merusak lingkungan, juga berisiko terhadap keselamatan warga. Aparat penegak hukum harus segera turun dan melakukan penertiban,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut.

“Kalau benar ada beberapa pemilik tambang dan bahkan disebut ada tokoh setempat yang memiliki unit tambang, ini harus ditelusuri secara transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait keberadaan aktivitas tambang tersebut serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam keterangan narasumber.

Sementara itu, redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini guna memberikan klarifikasi ataupun penjelasan lebih lanjut sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Virgo)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *