BANGKA – Aktivitas penambangan pasir timah ilegal di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan.
Seorang pria bernama Kamal, yang selama ini dikenal sebagai pengurus aktivitas penambangan di Sungai Jada Bahrin, justru membeberkan nama-nama yang diduga sebagai pembeli dan penampung pasir timah ilegal di wilayah tersebut.
Ironisnya, meski namanya kerap dikaitkan sebagai panitia atau pengurus penambangan ilegal di Sungai Jada Bahrin, Kamal membantah keterlibatannya dalam struktur pengelolaan aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamal mengungkapkan daftar nama para pemain pasir timah melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, disebutkan terdapat 14 orang yang diduga berperan sebagai pembeli atau penadah pasir timah ilegal, yang seluruhnya merupakan warga Desa Jada Bahrin dan sekitarnya.
“Dalam pesan WhatsApp Kamal, disebutkan ada 14 orang sebagai pembeli atau penampung pasir timah ilegal di Desa Bahrin. Namun sayangnya, Kamal mengelak sebagai pengurus,” ungkap sumber kepada wartawan, Senin malam (26/01/2026).
Adapun nama-nama yang disebutkan Kamal dalam pesan tersebut antara lain:
DI alias JHR (Warga Desa Jada)
ABY alias RL (Warga Desa Jada)
KSD (Warga Desa Jada)
TM (Warga Desa Jada)
ATG alias ASR (Warga Desa Jada)
CH (Warga Desa Jada)
YD alias BLG (Warga Desa Jada)
PRDN (Warga Desa Jada)
IIG (Warga Desa Jada)
YD MN (Warga Desa Jada)
KS alias PTRYD (Warga Dusun Limbung, Desa Jada)
SH alias UD (Warga Dusun Limbung, Desa Jada)
TMPL PG (Warga Dusun Limbung, Desa Jada)
RK alias AKW (Warga Dusun Limbung, Desa Jada)
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan. Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi keterangan Kamal serta aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut.
Aturan Hukum yang Berlaku
Aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penampungan pasir timah tanpa izin resmi merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Khususnya:
Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menampung, mengolah, atau memperjualbelikan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal.
Selain itu, pihak yang berperan sebagai penadah juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara.
Kasus dugaan penambangan dan penadahan pasir timah ilegal di Desa Jada Bahrin ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih guna menegakkan hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat tambang ilegal.
(Een)
Baca juga berita terkait Kamal:
















