Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Diduga Solar Subsidi SPBUN Manggar Mengalir ke Industri Lewat Mobil Tangki, PN Selaku aktor utamanya? ‎

469
×

Diduga Solar Subsidi SPBUN Manggar Mengalir ke Industri Lewat Mobil Tangki, PN Selaku aktor utamanya? ‎

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manggar, Belitung Timur – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBUN) di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga kuat disalahgunakan oleh sekelompok pihak untuk kepentingan bisnis ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, praktik penyalahgunaan ini diduga terjadi saat aktivitas melaut nelayan menurun drastis akibat kondisi cuaca ekstrem. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh jaringan mafia BBM untuk mengalihkan solar subsidi dari SPBUN dan menjualnya kembali dengan harga solar industri.

Example 300x600

‎Seorang sumber terpercaya di lapangan mengungkapkan, meskipun banyak nelayan tidak melaut, ketersediaan solar subsidi di SPBUN justru kerap dilaporkan habis. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penimbunan dan pengalihan BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak.

“Sekarang nelayan banyak tidak melaut karena cuaca ekstrem. Tapi anehnya, solar di SPBUN selalu habis. Ini dimanfaatkan mafia BBM. Solar dikumpulkan, ditimbun, lalu dijual kembali dengan harga industri menggunakan mobil tangki,” ungkap sumber tersebut, Selasa (20/01/2026).

Tim media memperoleh sejumlah dokumentasi dari lokasi yang diduga menjadi tempat bongkar muat BBM. Dalam dokumentasi tersebut, terlihat satu unit mobil tangki, kendaraan roda tiga, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengalihkan solar subsidi ke dalam mobil tangki menggunakan mesin penyedot.

Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi, karena solar SPBUN hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil yang memiliki rekomendasi resmi dan digunakan langsung untuk kegiatan melaut, bukan untuk kepentingan industri atau diperjualbelikan kembali.

Dalam informasi yang beredar di lapangan, seorang pria berinisial PN disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan penampungan dan penyaluran solar subsidi tersebut.

Praktik dugaan penyelewengan BBM subsidi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

‎Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

‎Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali.

‎Jika terbukti ada penadahan atau kerja sama terstruktur, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pidana umum terkait penadahan dan kejahatan terorganisir.

‎Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PN yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat, serta kepada instansi terkait, termasuk pengelola SPBUN, aparat penegak hukum, dan pihak Pertamina guna memastikan kejelasan distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.

Namun sayangnya, nomor tim awak media ini di blokir oleh PN hingga tidak dapat melanjutkan konfirmasi/klarifikasi dari pihak mereka. Hal ini menimbulkan kejanggalan besar atas peran PN yang diduga sebagai mafia BBM di wilayah tersebut.

‎Tim media selalu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada PN maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎(TIM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *