Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Dugaan Jaringan Jual Beli Timah dan Emas Ilegal di Melabun Menguat, Diduga Libatkan Struktur Berlapis dari Kolektor hingga Pengendali Modal

475
×

Dugaan Jaringan Jual Beli Timah dan Emas Ilegal di Melabun Menguat, Diduga Libatkan Struktur Berlapis dari Kolektor hingga Pengendali Modal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Ilustrasi

Bangka Tengah – Dugaan praktik pertambangan serta jual beli timah dan emas ilegal di Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, kian menguat.

‎Informasi terbaru yang diperoleh awak media mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut tidak dilakukan secara sporadis, melainkan diduga melibatkan jaringan terstruktur dan sistematis, mulai dari pengumpul lapangan hingga pihak yang diduga berperan sebagai pengendali modal utama. Sabtu (27/12/24).

Example 300x600

Sebelumnya, nama Aidil mencuat sebagai pihak yang diduga berperan sebagai kolektor lapangan hasil tambang ilegal. Namun, berdasarkan informasi lanjutan yang dihimpun awak media pada Rabu, 24 Desember 2025, Aidil diduga hanya berada pada lapisan bawah dalam struktur jaringan tersebut.

‎Informasi ini disampaikan oleh seorang sumber terpercaya berinisial “N”, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Kepada awak media, sumber N menegaskan bahwa Aidil tidak bekerja sendiri dan memiliki atasan dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal tersebut.

“Strukturnya bos ke bos. Aidil ada bos, bosnya itu juga punya bos lagi. Aktivitas mereka rapi dan terkoordinasi,” ungkap sumber N.

‎Menurut keterangan sumber tersebut, di atas Aidil terdapat nama Abel, kemudian Cimo, hingga sosok yang disebut bernama Kamal, yang diduga berada di level atas sebagai pengendali atau penyokong utama permodalan.

Pola ini menunjukkan adanya dugaan pengelolaan terorganisir yang tidak hanya mengatur aktivitas pengumpulan, tetapi juga distribusi dan perlindungan operasional.

Lebih lanjut, sumber N mengungkapkan bahwa untuk menghindari razia dan pengawasan aparat penegak hukum, aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga dilakukan pada malam hari. Lokasi operasi disebut berada di wilayah perbatasan Desa Melabun dan Desa Sarangmandi, termasuk di area perkebunan sawit.

‎Pola operasi malam hari ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk meminimalisir risiko penindakan hukum, sekaligus memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut telah direncanakan dengan matang dan bukan kegiatan tambang ilegal skala kecil yang bersifat insidental.

‎Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas pertambangan timah dan emas tanpa izin tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

‎Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:

‎“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli, penampungan, atau pengangkutan hasil tambang ilegal juga berpotensi dijerat ketentuan pidana.

Pasal 161 UU Minerba menyatakan:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

‎Tak hanya itu, aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Oleh karena itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, seperti pencemaran tanah, air, dan rusaknya kawasan perkebunan, menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Sungai Selan belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media. Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan konfirmasi tanpa penjelasan lebih lanjut terkait langkah penegakan hukum yang akan diambil.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam menangani dugaan praktik pertambangan ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan terstruktur.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan kasus ini serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

‎(TIM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *