Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Akiong Klaim Disarankan Masuk Jalur Mitra PT Timah Oleh Oknum Satgas

426
×

Akiong Klaim Disarankan Masuk Jalur Mitra PT Timah Oleh Oknum Satgas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Ilustrasi

“Pengakuan kolektor timah di Koba membuka dugaan baru: oknum aparat penegak hukum justru memberi jalan bagi aktivitas ilegal lewat perusahaan mitra”

‎Bangka Tengah – Pernyataan seorang kolektor timah di Koba, Bangka Tengah, bernama Akiong, tampaknya membuka babak baru dalam polemik tata niaga timah di Bangka Belitung. Ia mengaku mendapatkan “saran langsung” dari anggota tim yang mengaku bagian dari Satgas Halilintar agar tetap bisa beroperasi melalui jalur perusahaan mitra PT Timah Tbk.

Example 300x600

‎Pengakuan tersebut memantik tanda tanya besar: apakah satuan penegakan hukum yang sejatinya dibentuk untuk menertibkan tambang dan penadah timah ilegal justru membuka ruang kompromi dengan pelaku di lapangan?

‎“Bisa Lewat Mitra PT Timah” – Saran dari Anggota Satgas

‎Dalam kesaksiannya kepada wartawan, Akiong mengungkapkan bahwa dirinya sempat didatangi tiga mobil berisi sejumlah pria yang mengaku berasal dari Satgas Halilintar, tim bentukan pemerintah untuk menindak aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung.

Dari pertemuan itu, ia bertemu dengan seseorang yang ia sebut bernama Jmn, salah satu tim satgas. Kepada Akiong, Jmn diklaim memberi saran bagaimana ia tetap bisa “beraktivitas” tanpa harus berurusan dengan aparat.

“Saya tanya ke Pak Jmn, bagaimana caranya bisa kerja lagi. Dia bilang bisa lewat perusahaan mitra PT Timah,” ungkap Akiong, Senin malam (13/10/2025).

Setelah menerima arahan tersebut, Akiong diarahkan berkoordinasi dengan salah satu perusahaan mitra PT Timah CV (nama disamarkan). Ia mengaku, pasir timah dari penambang ilegal yang dibelinya diolah terlebih dahulu dengan cara “digoreng” sebelum dikirim ke gudang PT Timah di Cambai.

“Saya beli dari penambang, saya goreng dulu, baru dikirim. Kata Pak Jmn, nanti masuk lewat mitra, aman,” ujarnya dengan nada yakin.

‎Satgas Penertiban atau Satgas “Pengatur Jalur”?

Pernyataan Akiong ini menimbulkan kehebohan di kalangan pemerhati tambang. Banyak yang menilai bahwa bila benar ada oknum Satgas Halilintar yang memberi arahan semacam itu, maka persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran di tingkat penambang – melainkan sudah menyentuh level penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.

“Kalau benar ada anggota satgas yang menyarankan jalur mitra untuk mengalirkan timah non-IUP, itu artinya fungsi penegakan hukum telah dibelokkan menjadi fasilitas pelanggaran,” tegas Hans salah satu aktivis di Bangka Belitung, saat dimintai tanggapan. Senin (21/10/25).

‎Menurutnya, hal ini memperkuat dugaan bahwa jalur kemitraan antara PT Timah dan rekanan di lapangan telah lama menjadi “ruang abu-abu” bagi praktik pencucian legalitas timah hasil tambang liar.

Mitra Jadi Tameng, Aparat Diduga Tutup Mata

Temuan di lapangan memperlihatkan bahwa sistem kemitraan yang seharusnya memperkuat tata kelola justru menjadi perisai bagi praktik ilegal. Di beberapa lokasi penampungan, termasuk gudang Akiong di kawasan Koba, aktivitas “penggorengan timah” masih berjalan tanpa gangguan berarti.

Warga pun bertanya-tanya mengapa aktivitas itu bisa dibiarkan begitu lama.

“Kalau memang aparat sudah tahu, kenapa tidak ditindak? Atau memang sudah ada kesepakatan di belakang?” ujar seorang warga Koba yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Seruan Audit Nasional

Secara hukum, praktik yang dilakukan Akiong dan para kolektor lain bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, karena melibatkan hasil tambang dari luar wilayah IUP PT Timah. Terlebih, jika aliran itu benar masuk ke sistem perusahaan BUMN melalui jalur mitra, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan hasil tambang negara.

Permasalahan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah – khususnya Presiden Prabowo Subianto – untuk menginstruksikan audit nasional menyeluruh terhadap PT Timah dan semua perusahaan mitra.

“Kalau benar ada oknum aparat dan mitra yang terlibat, Presiden harus bertindak. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi soal moralitas tata kelola sumber daya alam,” tambah Hans.

‎Menanti Respons Resmi Satgas dan PT Timah

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak Satgas Halilintar, PT Timah Tbk, serta Kejaksaan Agung RI terkait pernyataan Akiong yang menyebut keterlibatan oknum dalam memberikan “saran jalur mitra.”

Jika pengakuan tersebut terbukti benar, maka publik patut mempertanyakan: apakah lembaga penegakan hukum telah menjadi pagar yang justru dilompati, atau malah menjadi bagian dari sistem yang mereka seharusnya awasi?

‎(EN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *