Koba, Bangka Tengah – Dugaan manipulasi alur perdagangan timah kembali mengemuka di Bangka Tengah. Sejumlah kolektor timah diduga menyelundupkan hasil tambang ilegal ke PT Timah Tbk melalui perusahaan mitra yang berfungsi sebagai “pencuci legalitas.” Salah satunya diungkap langsung oleh seorang kolektor timah bernama Akiong, yang beroperasi di kawasan Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Di lokasi yang juga berfungsi sebagai gudang penampungan sekaligus tempat penggorengan timah, Akiong membeberkan kepada wartawan kronologi bagaimana timah yang dibeli dari penambang bisa sampai ke PT Timah – meskipun bukan berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara tersebut.
Dari Gudang ke PT Timah: Jalur Gelap yang “Dilegalkan”
Menurut pengakuan Akiong, awal mula keterlibatannya bermula ketika lokasinya didatangi oleh tiga mobil berisi sejumlah orang yang mengaku dari Satgas Halilintar. Dalam pertemuan itu, ia bertemu dengan seseorang bernama Jmn, yang disebutnya sebagai salah satu pimpinan tim.
“Saya tanya ke Pak Jmn, bagaimana caranya bisa bekerja lagi. Dia bilang bisa lewat perusahaan mitra PT Timah,” ungkap Akiong kepada wartawan. Senin malam (13/10/25).
Dari informasi tersebut, Akiong kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan salah satu perusahaan mitra PT Timah bernama CV (nama disamarkan). Melalui jalur itu, timah hasil tambang ilegal akan ‘dilobi’ dan dikeringkan terlebih dahulu dengan cara digoreng sebelum dikirim ke gudang PT Timah di Cambai, Bangka Tengah.
“Jadi pasir timah dari penambang saya beli, saya goreng dulu, baru dikirim. Kata Pak Jmn, nanti masuk lewat perusahaan mitra, aman,” ujar Akiong dengan nada yakin.
Dugaan Skema “Cuci Legalitas” Timah
Keterangan Akiong menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin timah yang berasal dari luar IUP PT Timah bisa masuk ke sistem perusahaan pelat merah itu melalui jalur mitra resmi?
Padahal, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) secara tegas menyatakan bahwa PT Timah tidak diperbolehkan membeli atau menerima timah dari luar wilayah IUP-nya sendiri.
Kebijakan ini sejalan dengan hasil penyidikan Kejagung terhadap kasus korupsi tata niaga timah tahun 2015–2022, yang merugikan negara triliunan rupiah. Dalam keterangan resmi sebelumnya, Kejagung menegaskan bahwa PT Timah hanya boleh membeli hasil tambang dari wilayah IUP-nya yang sah dan bukan dari kegiatan ilegal masyarakat.
Dengan begitu, praktik seperti yang dilakukan Akiong – membeli timah dari penambang tanpa izin, lalu “mencucinya” melalui mitra PT Timah – secara hukum merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Masyarakat Pertanyakan Izin dan Perlindungan Hukum
Aktivitas Akiong di Koba kini menuai sorotan luas. Warga mempertanyakan legal standing dari kolektor timah seperti dirinya yang terang-terangan membeli timah dari penambang tanpa izin dan melakukan proses “melobi” serta “menggoreng” di lokasi yang tidak jelas status izinnya.
“Kalau tempat seperti itu tidak punya izin pengolahan, itu jelas pelanggaran. Lalu kenapa bisa jalan terus tanpa gangguan?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain Akiong, ada pula nama-nama lain seperti SM, AGS, dan DRT, yang disebut-sebut menjalankan modus serupa: membeli pasir timah dari luar IUP, mengolahnya, lalu mengirimkan hasilnya ke PT Timah melalui pihak mitra.
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Temuan ini kembali memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan tata niaga timah di Babel, meskipun pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Tambang Ilegal. Banyak pihak kini mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan audit nasional terhadap seluruh perusahaan mitra PT Timah dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam pencucian timah ilegal.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya merusak wibawa hukum, tetapi juga menghancurkan ekonomi negara dan menjerumuskan BUMN ke dalam lingkaran korupsi baru.
“Presiden Prabowo harus turun tangan. Ini bukan lagi sekadar tambang ilegal, ini skema cuci uang lewat timah,” tegas salah satu pemerhati tambang lokal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim wartawan masih berupaya menghubungi pihak PT Timah dan Kejaksaan Agung RI untuk meminta tanggapan resmi terkait dugaan masuknya timah ilegal ke rantai pasok perusahaan melalui mitra-mitranya di Bangka Tengah.
(TIM)
Baca juga berita sebelumnya:


















