Koba, Bangka Tengah – Usai aksi demo para penambang beberapa waktu lalu di Kantor PT Timah Tbk Kota Pangkalpinang, harga pasir timah di lapangan ternyata jauh dari harapan. Janji harga pasir timah kering SN 70 sebesar Rp300 ribu per kilogram yang beredar luas, ternyata tidak dirasakan langsung oleh penambang.
Di lapangan, para kolektor/penampung di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah justru membeli pasir timah basah dengan harga jauh lebih rendah, berkisar Rp90 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram, tergantung kadar timahnya.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, praktik pembelian dengan harga di bawah kesepakatan tersebut terjadi di sejumlah titik penampungan pasir timah milik kolektor berinisial AGS, DRT, dan SM.
Aktivitas jual beli timah di lokasi-lokasi tersebut berlangsung terbuka dan ramai, meski tidak memiliki izin resmi dari PT Timah maupun instansi pemerintah terkait.
“Timah kami dibeli dengan harga yang murah, tidak sesuai dengan janji PT Timah pada saat menyampaikan harga berdasarkan label yang diumumkan,” ujar salah satu penjual timah di lokasi AGS kepada wartawan, Senin malam (13/10/25).
Kolektor Kuasai Pasar, Penambang Tak Punya Pilihan
Penambang mengaku tidak punya pilihan lain selain menjual ke para kolektor, sebab PT Timah tidak melakukan pembelian langsung dari masyarakat. Alhasil, harga di lapangan dikuasai oleh jaringan kolektor.
“Terpaksalah kami jual walaupun harganya murah. Harapan kami pupus karena tidak sesuai janji harga dari PT Timah,” ucap seorang penambang di lokasi DRT.
Hal serupa juga terjadi di kediaman SM, yang setiap harinya dipenuhi antrian penambang yang hendak menjual hasil produksinya. Di teras rumah SM terlihat jelas tumpukan karung dan ember berisi pasir timah. Warga yang tak punya akses ke PT Timah terpaksa menjual hasil tambang ke kolektor tersebut, meskipun dengan harga yang merugikan.
Akiong Sebut Setor Timah ke PT Timah Lewat CV Mitra Rekom dari Tim Satgas
Selain ketiga kolektor tersebut, ada juga penadah ternama di Koba, Akiong, yang diketahui menjadi salah satu pemain besar dalam rantai pembelian pasir timah dari penambang. Saat dikonfirmasi tim media, Akiong mengakui aktivitasnya serta mengaku pernah didatangi oleh Tim Satgas Halilintar.
“Sekitar sepuluh hari yang lalu, saya didatangi oleh tim Satgas Halilintar. Waktu itu saya lagi tutup, hanya diberi saran oleh Wadan Satgas untuk membeli timah dari masyarakat tapi harus setor ke PT Timah,” jelas Akiong.
Ia juga mengakui kini menyetor pasir timah kering ke PT Timah melalui CV mitra yang ditawarkan oleh Wadan Satgas Halilintar, dengan jumlah setoran 1–2 ton setiap tiga hari.
“Sekarang kami sudah setor ke PT Timah, dalam 3 hari bisa setor timah kering kisaran 1–2 ton,” tambahnya.
Tak berselang lama, sebuah mobil pick-up hitam datang ke lokasi penampungan milik Akiong membawa enam karung pasir timah dari wilayah Memban. Ia mengaku memiliki anak buah yang melakukan sistem “nyotong” atau jemput bola membeli timah dari penambang ilegal.
Legalitas Kolektor Dipertanyakan, Dugaan Celah Hukum
Ironisnya, meski tidak mengantongi izin resmi, kolektor di lapangan berdalih memiliki “bos besar” yang memayungi aktivitas mereka dengan surat kemitraan PT Timah. Namun pasir timah yang mereka beli berasal dari penambangan ilegal atau di luar IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius publik mengenai transparansi regulasi pembelian pasir timah oleh PT Timah dan efektivitas pengawasan Satgas Halilintar.
“Kalau memang PT Timah tidak beli langsung dari masyarakat, seharusnya jangan memberi ruang kepada penadah ilegal. Ini membuat penambang kecil semakin menderita,” ujar Hans aktivis di Bangka Belitung.
Aturan Hukum yang Berlaku
Aktivitas pertambangan dan perdagangan timah diatur secara ketat oleh sejumlah regulasi. Beberapa aturan yang relevan dalam kasus ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35: Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki IUP.
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengatur kewajiban penjualan hasil tambang hanya kepada badan usaha yang memiliki izin dan tercatat secara resmi.
3. Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjualan hasil tambang dari sumber ilegal merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 tentang penadahan.
Membeli atau menerima barang yang berasal dari kejahatan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
Dengan aturan ini, baik penambang ilegal, penadah, maupun pihak yang memfasilitasi transaksi di luar izin resmi, dapat dikenai sanksi pidana berat.
Regulasi PT Timah Masih Kabur
Sementara itu, dari informasi yang beredar, PT Timah Tbk disebut belum menetapkan regulasi yang jelas mengenai pembelian pasir timah dari penambangan rakyat di luar wilayah IUP mereka. Kondisi “abu-abu” ini dimanfaatkan oleh jaringan kolektor untuk mengendalikan harga dan pasokan, sementara penambang kecil tidak punya posisi tawar.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Satgas Halilintar dan PT Timah Tbk terkait mekanisme kemitraan, pengawasan aktivitas kolektor, serta perlindungan harga bagi penambang rakyat.
Permasalahan ini juga membuka sorotan lebih luas terhadap pengawasan sektor pertambangan di Bangka Belitung, di mana praktik pembelian pasir timah dari sumber ilegal telah menjadi rantai ekonomi tersendiri yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
(TIM)


















