Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinesHukum

Tambang Timah Mitra PT Timah Diduga Rusak Fasilitas Umum di Koba, Aktivis Pertanyakan Pengawasan

280
×

Tambang Timah Mitra PT Timah Diduga Rusak Fasilitas Umum di Koba, Aktivis Pertanyakan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Koba, Bangka Tengah – Aktivitas tambang timah yang dilakukan oleh dua perusahaan mitra PT Timah Tbk di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat, aktivis lingkungan, dan tokoh masyarakat di Babel. Pasalnya, kegiatan penambangan tersebut diduga kuat telah merusak fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Example 300x600

‎Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media, aktivitas tambang diketahui dilakukan oleh CV KJM dan CV MK, yang lokasinya hanya berjarak sekitar enam meter dari bibir jalan raya. Penambangan tersebut juga berada di kawasan yang tak jauh dari kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Senin siang (13/10/2025).

Selain lokasinya yang sangat dekat dengan jalan umum, kondisi di lapangan menunjukkan jalan aspal utama sudah mengalami kerusakan parah hingga terputus diduga akibat aktivitas tambang oleh CV MK. Sementara itu, di sisi lain, operator alat berat dari CV KJM tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) atau perlengkapan keselamatan kerja (K3), yang seharusnya menjadi standar dasar dalam setiap operasi penambangan.

Tak hanya itu, awak media juga mendapati puluhan unit tambang jenis “sebuh-sebuh” yang beroperasi aktif di sekitar lokasi. Aktivitas ini diketahui sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada tindakan pengawasan atau penertiban dari PT Timah selaku perusahaan induk maupun Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebagai pemilik wilayah administrasi.

Situasi tersebut memantik reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan di Bangka Belitung. Mereka menilai, PT Timah Tbk sebagai perusahaan negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan mitra kerjanya patuh terhadap aturan dan tidak merusak fasilitas umum.

“Kalau tambang beroperasi hanya beberapa meter dari jalan umum, bahkan sampai jalan aspal putus, itu jelas pelanggaran. Ini bentuk kelalaian dalam pengawasan. Jangan sampai negara yang rugi, masyarakat yang susah, tapi tidak ada tindakan nyata,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Bangka Tengah, Selasa (14/10/2025).

Mereka juga mempertanyakan mekanisme kontrol dan evaluasi operasional mitra PT Timah yang dianggap lemah. Padahal, sebagai BUMN yang bergerak di sektor pertambangan, PT Timah memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang harus dijalankan sesuai aturan.

Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, aktivitas penambangan timah di lokasi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

‎1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,

Pasal 12 ayat (1): “Setiap orang dilarang merusak jalan dan/atau mengganggu fungsi jalan.”

Pasal 63: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

‎2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),

Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

yang mengatur kewajiban pelaku usaha tambang untuk melakukan pengelolaan dan pemulihan lingkungan.

4. Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan,

yang melarang kegiatan penambangan di area sempadan jalan.

Dengan demikian, aktivitas tambang yang merusak jalan dan fasilitas umum dapat dikategorikan melanggar hukum dan berpotensi ditindak pidana, selain kewajiban pemulihan lingkungan.

‎Sejumlah pihak mendesak agar PT Timah tidak lepas tangan terhadap aktivitas mitra kerjanya dan segera melakukan evaluasi, penghentian sementara, atau pencabutan kemitraan jika terbukti melanggar aturan. Pemkab Bangka Tengah juga diminta bertindak tegas melindungi aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.

“Kalau dibiarkan, kerusakan akan semakin parah. Ini bukan sekadar masalah tambang, tapi soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan fasilitas publik. Pemerintah dan PT Timah harus segera turun tangan,” ujar tokoh masyarakat Babel lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Timah Tbk dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk meminta klarifikasi resmi terkait aktivitas tambang oleh CV KJM dan CV MK. Jawaban dari pihak terkait akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya sesuai dengan prinsip cover both sides.

‎(EN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *