Koba, Bangka Tengah – Aktivitas pembelian pasir timah diduga ilegal oleh seorang kolektor berinisial AGS di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, transaksi yang dilakukan AGS tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penampungan hasil tambang ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung awak media, terlihat aktivitas transaksi pembelian pasir timah berlangsung di kediaman AGS. Beberapa karung berisi pasir timah diduga hasil tambang ilegal tampak tersusun rapi di ruang belakang rumahnya. Senin malam (13/10/2025).
Selain itu, sejumlah penambang yang datang untuk menjual hasil tambangnya memilih menunggu di luar rumah, menunjukkan pola transaksi yang dilakukan secara terbuka namun terkesan hati-hati.
AGS saat dikonfirmasi mengaku bahwa aktivitas pembelian pasir timah memang sedang lesu. Ia juga menyebut pembayaran dari pihak atasannya berjalan lamban.
“Sekarang ini lagi sepi, manalagi pembayarannya lamban,” ujar AGS santai kepada wartawan saat ditemui di lokasi.
Mirisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan dokumen legalitas atau izin resmi dari instansi terkait pada lokasi aktivitas tersebut. Tidak ada papan nama perusahaan, nomor registrasi, maupun tanda-tanda kegiatan legal yang diatur sesuai ketentuan pemerintah.
Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: apakah kegiatan kolektor timah tersebut legal atau justru melanggar hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengumpulan, atau penjualan hasil tambang wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 juga mengatur bahwa penampung atau kolektor timah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau bekerja sama dengan pemegang IUP resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, mulai dari denda hingga kurungan penjara.
“Aktivitas penampungan timah ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan karena memicu penambangan tanpa izin,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Bangka Tengah saat dimintai keterangan.
Publik berharap aparatur penegak hukum (APH) dan instansi terkait seperti Dinas ESDM, Satpol PP, dan kepolisian segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang dilakukan AGS. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penambangan dan perdagangan mineral timah di Bangka Tengah tidak dikuasai oleh jaringan ilegal yang merugikan negara.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi celah bagi mafia timah untuk mengendalikan rantai distribusi timah ilegal,” ujar salah satu warga Koba yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak kepolisian sektor Koba Bangka Tengah, Dinas ESDM Provinsi Babel, dan aparat penegak hukum lainnya untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi.
Sementara itu, AGS sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perizinan aktivitasnya, termasuk sumber pasokan pasir timah dan pihak pembeli yang disebut sebagai “bos” dalam pernyataannya.
Penambangan dan penjualan timah di Indonesia diatur secara ketat oleh undang-undang. Setiap pihak yang terlibat tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
(R)


















